Polres Nias Selatan
Sat Res Narkoba Polres Nias selatan sikat Kurir dan Pengedar Sabu
Satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan tangkap dua kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah kecamatan lahusa dan Kecamatan Toma.
TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan tangkap dua kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah kecamatan lahusa dan Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (13/9/2023).
Kasie Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing mengatakan, enangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kecamatan Lahusa dan Mazino sering terjadi Peredaran dan transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut tim Opsnal sat narkoba Polres Nias Selatan yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipat, langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan di dua lokasi yang berbeda. Dari dua lokasi yang di lakukan Penyelidikan ternyata informasi dari masyarakat tersebut membuahkan hasil.
Kedua pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda. Pelaku SH, diamankan di pinggir jalan di Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan beserta 4 bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal.
Menjawab polisi, SH mengatakan, bahwa sabu-sabu miliknya berasal dari seorang perempuan bernama AH dari Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan.
Atas hasil pengembangan keterangan hasil interogasi terhadap SH bahwa shabu yang dia miliki berasal dari seorang perempuan bernama AH di desa hilisiromi kecamatan toma, maka Sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu AH.
Saat di amankan ditemukan barang bukti 2 (dua) buah plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI.
''edua orang tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di polres Nias Selatan guna Proses Penyidikan Lebih lanjut,"ujar Okto.
Okto menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Jun-tribun-medan.com).
Banjir Mendadak Rendam Nisel, Kapolres Terobos Genangan Air Kerahkan Puluhan Personel Evakuasi Warga |
![]() |
---|
Sambut Ramadan, Polres Nias Selatan Door to Door Bagikan Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Kurang dari 24 Jam, Polres Nias Selatan Tangkap Pembunuh di Acara Keluarga |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah di Nias Selatan: Polisi Tetapkan Satu Tersangka |
![]() |
---|
Dalam Sentuhan Kasih, Kapolres Nias Selatan Hadir untuk Bocah Korban Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.