Polres Nias Selatan

Sat Res Narkoba Polres Nias selatan sikat Kurir dan Pengedar Sabu

Satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan tangkap dua kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah kecamatan lahusa dan Kecamatan Toma.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan menangkap dua kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah kecamatan lahusa dan Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan tangkap dua kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah kecamatan lahusa dan Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (13/9/2023).

Kasie Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing mengatakan, enangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kecamatan Lahusa dan Mazino sering terjadi Peredaran dan transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut tim Opsnal sat narkoba Polres Nias Selatan yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipat, langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan di dua lokasi yang berbeda. Dari dua lokasi yang di lakukan Penyelidikan ternyata informasi dari masyarakat tersebut membuahkan hasil.

Kedua pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda. Pelaku SH, diamankan  di pinggir jalan di Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan beserta 4 bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal.

Menjawab polisi, SH mengatakan, bahwa sabu-sabu miliknya berasal dari seorang perempuan bernama AH dari Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan.

Atas hasil pengembangan keterangan hasil interogasi terhadap SH bahwa shabu yang dia miliki berasal dari seorang perempuan bernama AH di desa hilisiromi kecamatan toma, maka Sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu AH.

Saat di amankan ditemukan barang bukti 2 (dua) buah plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI.

''edua orang tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di polres Nias Selatan guna Proses Penyidikan Lebih lanjut,"ujar Okto.

Okto menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved