Berita Viral

Sosok MAW, ASN Muda yang Diduga Bermesraan di Mobil dengan Plt Bupati Muara Enim, Kini Diberhentikan

Imbas dari viralnya foto mesranya bersama Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi, Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita ini harus diberhentikan.

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun-timur.com
Ahmad Usmarwi Kaffah, Plt Bupati Muara Enim menjadi perbincangan hangat setelah diduga sebagai pria dalam video kontroversial yang beredar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Imbas dari viralnya foto mesranya bersama Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi, Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita ini harus diberhentikan.

Seperti diketahui, belakangan ini foto mesra Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah dengan seorang wanita viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, foto tersebut berasal dari tangkap layar sebuah video.

Pada gambar terlihat ada laki-laki diduga Plt Bupati Muara Enim bersama wanita.

Keduanya tertangkap kamera sedang bermesraan di dalam sebuah mobil.

Foto mesra diduga Plt Bupati Muara Enim tersebut ternyata berbuntut panjang.

Hal ini pun membuat si ASN wanita berinisial MAW diberhentikan dari pekerjaannya.

ASN tersebut diduga wanita yang ada dalam foto mesra bersama Plt Bupati Muara Enim.

MAW sebelumnya tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Tepatnya ia bertugas di Perencanaan Pengembangan Wilayah, Bappeda Litbang Kota Palembang.

Kepala Bappeda Litbang Palembang Harrey Hadi pun membenarkan MAW merupakan anak buahnya.

Bahkan, MAW sudah diberhentikan dari posisinya Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah, Bappeda Litbang Kota Palembang.

MAW juga dipastikan tidak mendapatkan pesangon seletah diberhentikan.

"Benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan," kata Harrey, dikutip dari TribunSumsel.com.

Ahmad Usmarwi Kaffah, Plt Bupati Muara Enim menjadi perbincangan hangat setelah diduga sebagai pria dalam video kontroversial yang beredar.
Ahmad Usmarwi Kaffah, Plt Bupati Muara Enim menjadi perbincangan hangat setelah diduga sebagai pria dalam video kontroversial yang beredar. (Kolase Tribun-timur.com)

Proses pemberhentian MAW akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved