Dulu Kuli Bangunan Kini Dijuluki Anggota 9 Naga TW Pengusaha Sukses di Balik Konflik Proyek Rempang
Sosok Pengusaha Tomy Winata kini jadi sorotan di tengah konflik panas yang terjadi di Pulau Rempang, Batam Kepulauan Riau.
Pada foto yang tertanggal 26 Agustus 2004, Tomy Winata mewakili PT Makmur Elok Graha dan Pemerintah Kota Batam dalam menandatangani perjanjian pengembangan dan pengelolaan Kawasan Rempang seluas 17.000 hektare, Pulau Setokok sekitar 300 hektare, dan Pulau Galang kira-kira 300 hektare.
Dalam kesimpulan dari perjanjian tersebut, terdapat beberapa hal.
Pertama, sesuai dengan perjanjian dan secara hukum konsorsium, PT MEG adalah pemegang hak eksklusif Kawasan Rempang.
Kedua, jangka waktu perjanjian adalah 80 tahun.
Terakhir, jangka waktu sertifikat hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan adalah 80 tahun.
Konflik di Pulau Rempang awalnya terjadi pada Kamis (7/9/2023) ketika warga menghadang aparat gabungan yang akan mematok dan mengukur lahan proyek Rempang Eco City
Akibat adanya proyek itu, seluruh penduduk Pulau Rempang yang berjumlah sekitar 7.500 jiwa harus direlokasi.
Selain itu, proyek tersebut juga mengancam eksistensi 16 kampung adat Melayu yang ada di Pulau Rempang sejak 1834.
Dikutip dari laman Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rempang Eco City merupakan salah satu daftar Program Strategis Nasional 2023.
Proyek yang digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) bekerja sama dengan BP Batam dan Pemkot Batam tersebut memiliki target investasi mencapai Rp 381 triliun pada 2080.
Selain itu ada investor China Xinyi Group
Nilai investasi tahap awal dari penandatanganan MoU antara PT Makmur Elok Graha (MEG) dan Xinyi Group perusahaan terkemuka yang bergerak di industri kaca dan solar panel asal China, akan mencapai angka 9 miliar US Dollar atau Rp 135 Triliun.
Dana untuk investasi pengembangan proyek Rempang Eco-City ini akan digelontorkan kurun waktu lima tahun.
"Tanggal 29 nanti PT MEG dan Xinyi akan MoU dengan nilai investasi Rp135 triliun atau 9 miliar US Dollar, selama lima tahun. Investasi ini, akan difokuskan untuk realisasi Rempang Eco-City," ujar Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, Minggu (23/7/2023) lalu.
Untuk menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17.000 hektar yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.