Dulu Kuli Bangunan Kini Dijuluki Anggota 9 Naga TW Pengusaha Sukses di Balik Konflik Proyek Rempang
Sosok Pengusaha Tomy Winata kini jadi sorotan di tengah konflik panas yang terjadi di Pulau Rempang, Batam Kepulauan Riau.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok pengusaha Tomy Winata atau disebut TW kini jadi sorotan di tengah konflik panas yang terjadi di Pulau Rempang, Batam Kepulauan Riau.
Siapa sangka Tomy Winata dulu pernah jadi kuli bangunan.
Kini Tomy Winata pengusaha sukses bos perusahaan Grup Artha Graha.
Seperti diberitakan, PT Makmur Elok Graha, perusahaan yang memiliki hak eksklusif untuk mengelola dan mengembangkan Rempang Eco City, adalah anak perusahaan dari grup Artha Graha.
Baca juga: Jokowi Didesak Cabut Proyek Rempang Eco City, Rampas Hak Rakyat, Tomy Winata hingga Investor China
Diketahui, Artha Graha merupakan grup usaha milik Tomy Winata.
Baca juga: Bela Rempang, Warga Melayu di Sumut Siap Berangkat: Mati Berdiri Lebih Mulia Daripada Hidup Berlutut
Perusahaan ini telah mendapatkan sertifikat hak guna bangunan seluas 16.583 hektare selama 80 tahun dari Otoritas Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Pulau Rempang, yang terletak di Selat Malaka, adalah lokasi strategis untuk investasi di kawasan Selat Malaka.
Penting untuk dicatat mengapa Pulau Rempang menjadi pusat perhatian dalam PSN.
Hal ini disebabkan oleh posisinya yang terletak di kawasan Selat Malaka.
Selat Malaka adalah jalur perairan timur-barat terpendek dibandingkan dengan jalur perairan lainnya.
Oleh karena itu, banyak kegiatan ekspor dan impor barang melewati jalur perairan ini.
Perlu diingat bahwa proyek ini bukan proyek baru, melainkan sudah digagas 18 tahun yang lalu.
Awalnya, rencana pengembangan Pulau Rempang telah ditandatangani melalui perjanjian pada Agustus 2004 dengan nama Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE).
Namun, proyek ini sempat mengalami hambatan karena dugaan korupsi.
Baca juga: Rakyat Melayu Rempang Terus Diintimidasi dan Dikriminalisasi, Melayu Sumut: Siapa Takut Mati Tanam
Belasan tahun kemudian, proyek ini kembali dihidupkan dan dimasukkan dalam daftar Proyek Strategis Nasional oleh pemerintah pusat.
Xinyi Group, perusahaan kaca dan panel surya asal China, juga diisukan akan membangun pabrik di Kawasan Industri Rempang dengan nilai investasi sebesar Rp172 triliun.
Pernah Jadi Kuli Bangunan
Tomy Winata adalah seorang pengusaha berpengaruh sejak era Orde Baru.
Dia populer dengan julukan anggota 9 naga di Indonesia.
Pria yang pernah menjadi kuli bangunan memiliki sejumlah bisnis di berbagai sektor di bawah Artha Graha atau Artha Graha Network.
Bisnis grup ini mencakup properti, keuangan, agroindustri, perhotelan, pertambangan, media, hiburan, ritel, serta IT dan telekomunikasi.
Tomy Winata, seorang pengusaha keturunan Tionghoa, memulai bisnisnya pada tahun 1972 dengan proyek pembangunan kantor Koramil di Singkawang, Kalimantan Barat.
Dari situlah ia mulai dekat dengan sejumlah kalangan militer dan dipercaya memegang proyek-proyek lain seperti barak hingga sekolah tentara.
Tomy Winata juga terlibat dalam pembangunan kawasan perkantoran SCBD, Jakarta.
Pada tahun 2016, namanya tercatat dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai Rp1,6 triliun.
Kepastian peran Tomy Winata dalam proyek Rempang Eco City disampaikan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, kepada BBC News Indonesia.
"Iya benar [PT MEG merupakan anak perusahaan Artha Group yang dimiliki Tomy Winata]," kata Ariastuty.
Informasi tersebut juga ditemukan dalam profil PT Makmur Elok Graha di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut beralamat di Gedung Artha Graha di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, sejak 2010.
Pada tahun 2023, perusahaan ini pindah ke kawasan Orchard Park Batam.
Namun, jejak Tomy Winata dapat ditemukan dalam sejumlah foto pertemuan beberapa pejabat Pemerintah Kota Batam, Otorita Batam, dan DPRD ketika memaparkan konsep pengembangan Pulau Rempang.
Pada foto yang tertanggal 26 Agustus 2004, Tomy Winata mewakili PT Makmur Elok Graha dan Pemerintah Kota Batam dalam menandatangani perjanjian pengembangan dan pengelolaan Kawasan Rempang seluas 17.000 hektare, Pulau Setokok sekitar 300 hektare, dan Pulau Galang kira-kira 300 hektare.
Dalam kesimpulan dari perjanjian tersebut, terdapat beberapa hal.
Pertama, sesuai dengan perjanjian dan secara hukum konsorsium, PT MEG adalah pemegang hak eksklusif Kawasan Rempang.
Kedua, jangka waktu perjanjian adalah 80 tahun.
Terakhir, jangka waktu sertifikat hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan adalah 80 tahun.
Konflik di Pulau Rempang awalnya terjadi pada Kamis (7/9/2023) ketika warga menghadang aparat gabungan yang akan mematok dan mengukur lahan proyek Rempang Eco City
Akibat adanya proyek itu, seluruh penduduk Pulau Rempang yang berjumlah sekitar 7.500 jiwa harus direlokasi.
Selain itu, proyek tersebut juga mengancam eksistensi 16 kampung adat Melayu yang ada di Pulau Rempang sejak 1834.
Dikutip dari laman Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rempang Eco City merupakan salah satu daftar Program Strategis Nasional 2023.
Proyek yang digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) bekerja sama dengan BP Batam dan Pemkot Batam tersebut memiliki target investasi mencapai Rp 381 triliun pada 2080.
Selain itu ada investor China Xinyi Group
Nilai investasi tahap awal dari penandatanganan MoU antara PT Makmur Elok Graha (MEG) dan Xinyi Group perusahaan terkemuka yang bergerak di industri kaca dan solar panel asal China, akan mencapai angka 9 miliar US Dollar atau Rp 135 Triliun.
Dana untuk investasi pengembangan proyek Rempang Eco-City ini akan digelontorkan kurun waktu lima tahun.
"Tanggal 29 nanti PT MEG dan Xinyi akan MoU dengan nilai investasi Rp135 triliun atau 9 miliar US Dollar, selama lima tahun. Investasi ini, akan difokuskan untuk realisasi Rempang Eco-City," ujar Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, Minggu (23/7/2023) lalu.
Untuk menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17.000 hektar yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebanyak 1.010 aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal pengukuran dan pematokan lahan di Rempang yang kemudian berakhir ricuh.
Menurutnya, Pulau Rempang harus sudah bersih pada 28 September mendatang.
Rocky Gerung: Ambisi Presiden, Jangan Cari Kambing Hitam
Rocky Gerung turut menyoroti pendapat Bahlil Lahadalia yang menyebutkan, bahwa terdapat campur tangan asing dalam kasus Rempang.
Menurut Rocky Gerung, hal itu tidak tepat.
Sebab menurutnya, konflik agraria di Pulau Rempang tersebut merupakan imbas dari ambisi Presiden Jokowi untuk menjadikan infrastruktur sebagai legasi dirinya.
Hal itu diungkapkan Rocky Gerung dalam channel YouTube Rocky Gerung Official, pada Kamis (14/9/2023).
Ainun Najib Skakmat Mahfud MD
Ainun Najib membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD menggunakan data pemilu.
Di mana sebelumnya, Mahfud MD menyebut bahwa tanah di Pulau Rempang tidak digarap sebelum investor masuk.
Namun dari data pemilu, menunjukan bahwa sudah ada penduduk di Pulau Rempang.
Dilansir dari Kompas.com, di tengah konflik Rempang, Mahfud MD mengungkap bahwa Rempang merupakan tanah milik perusahaan.
Hingga akhirnya, pada 2004 dan seterusnya terdapat beberapa perjanjian.
Di mana tanah tersebut diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.
Terkait hal ini, warga Rempang sendiri sempat memberikan bantahannya.
Warga Rempang mengaku telah menempati Pulau Rempang selama berpuluh-puluh tahun silam.
Begitu pula dengan pernyataan Ainun Najib, dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, pada Kamis (14/9/2023).
Dalam unggahannya, Ainun Najib memperlihatkan data pemilu yang berarti Pulau Rempang memang sudah dihuni oleh penduduk.
Dengan data tersebut, banyak pula yang mempertanyakan bahwa seandainya kehadiran warga tidak dianggap, lantas mengapa keikutsertaan mereka dalam pemilu turut diperhitungkan
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber. BBC/TribunTimur/Kompas.tv/Tribunmedan.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.