Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatkan Layanan Publik Berbasis HAM, Non Diskriminatif, Bebas Pungli
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut melaksanakan pelayanan publik yang berpedoman terhadap prinsip hak asasi manusia
TRIBUNMEDAN.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut melaksanakan pelayanan publik yang berpedoman terhadap prinsip hak asasi manusia dengan memperhatikan kebutuhan, kepastian, dan kepuasan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bambang Suhendra.
"Pelayanan publik berorientasi HAM itu dilakukan dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) sebagai tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Tim P2HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Cek Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik di Lapas Kotapinang
Menurutnya peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) melaksanakan pemenuhan indikator sarana dan prasarana dalam pelayanan publik terhadap masyarakat.
Dan, terkhususnya terhadap kelompok rentan (anak, lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas).
Ia menambahkan, prinsip pelayanan publik berbasis HAM dalam Permenkumham nomor 2 tahun 2022 untuk memastikan adanya standarisasi mengenai pelayanan publik.
"Yang berdasarkan non diskriminatif, bebas pungli dan KKN serta sejalan dengan tata nilai PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif)" katanya.
Selain itu, kata dia, indikator pelayanan publik berbasis HAM tersendiri dari aksesibilitas dan ketersediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, kepatuhan terhadap SOP.
Lalu, integritas dan inovasi pelayanan serta peran kantor wilayah dalam memastikan permenkumham nomor 2 tahun 2022 terlaksana dengan melakukan pendampingan.
"Baik daring dan luring terhadap 50 unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut," ujarnya.
Selanjutnya, adanya kerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Seperti Ombudsman Perwakilan Sumut, Badan Pusat statistik Sumut, instansi swasta dan lembaga swadaya masyarakat kelompok rentan.
Dia menuturkan layanan berbasis HAM sudah dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sumut beserta 50 unit pelaksana teknik.
"Sebagai contoh kami menyediakan toilet dan loket khusus disabilitas, kelengkapan penunjang seperti roda, tongkat, huruf braille dan aksebilitas yang ramah kepada penyandang disabilitas. Ada marka, jalan landai dan jalur pemandu (guiding block)" katanya.
Lebih lanjut, ia bilang Kanwil Kemenkumham Sumut sudah menerapkan SOP secara menyeluruh, kesiapan petugas dan melaksanakan pelatihan terhadap petugas layanan di seluruh unit kerja.
Baca juga: Hotmonaria Damanik Luncurkan Aplikasi Permudah Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Sumut
Tidak hanya itu, mereka juga sudah bekerja sama dengan industri perbankan.
Dan organisasi penyandang difabel dalam peningkatan kualitas petugas layanan untuk memberikan pelayanan terbaik.
"Ini sejalan dengan pembelajaran nilai dasar kepemimpinan pancasila dan bela negara pada pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Pusat Pelatihan dan Pengembangan Lembaga Administrasi Negara," ungkapnya.
(*)
Kanwil Kemenkumham Sumut
Kemenkumham Sumut
Bambang Suhendra
pelayanan publik
Pelayanan Publik Berbasis HAM
HAM
bebas pungli
Sumut
Tribunmedan.com
tribunmedan.id
P5HAM
Rahudman Harahap Berlinang Air Mata saat Resmikan Rumah Tahfidz dan Sekolah Al-Quran |
![]() |
---|
Kesan Soetarto Usai Gowes Bersama Pj Gubernur Sumut Keliling Kota Medan: Membangun Kebersamaan |
![]() |
---|
Rapidin Simbolon Mampu Datangkan Dana 55 Milliar Untuk Desa Terisolir, 11 Km Sudah Pengaspalan |
![]() |
---|
Hotmonaria Damanik Luncurkan Aplikasi Permudah Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Sumut |
![]() |
---|
Sambut HDKD ke-78, Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Jalan Sehat yang Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.