Polres Sibolga

Seorang IRT Jual Nekat Jual Sabu, Ditangkap saat Lakukan Transaksi

Seorang ibu rumah tangga (IRT) tak berkutik saat ditangkap personel Polsek Sibolga Selatan di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis.

Istimewa
POlisi tangkap IRT usai transaksi narkotika jenis sabu, Jumat (15/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) tak berkutik saat ditangkap personel Polsek Sibolga Selatan di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga, Jumat (15/9/2023).

IRT berinisial M (37)  dtangakap usai kedapatan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil amankan barangbukti berupa sabu dengan berat 0,15 gram, sebuah pipet, hp merk nokia, sebuah timah rokok dan uang tunai Rp 611 ribu.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang direspon dengan cepat pihak kepolisian.

Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas menuju lokasi di Jln. Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

"Di lokasi tersebut, petugas kami melihat M (37) yang sesuai dengan deskripsi yang telah diketahui sedang melakukan transaksi Narkotika. Petugas segera mengejar M dan saat pelaku berusaha melarikan diri, ia membuang satu paket kecil narkotika jenis sabuterbungkus dalam timah rokok ke pinggir jalan," ujarnya, Jumat (15/9/2023).

lanjut Kasat Narkoba, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Selatan.

Selama penggeledahan di Polsek, polisi wanita berhasil menemukan uang tunai dan pipet kecil yang ada di kantong celana tersangka.

"Untuk tersangka kini telah diamankan dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Polres Sibolga. Langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini mencakup pemeriksaan rekam jejak tersangka, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, pemrosesan Barang Bukti di Laboratorium Forensik (Labfor), hingga pelengkapan berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS Hulu, mengapresiasi kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini.

"Komitmen Polsek Sibolga Selatan dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved