Viral Medsos

TERUNGKAP Ada 3 Bentuk Kekerasan Seksual Dialami Gadis TA sebelum Dipecat dan Dinikahi Bupati Thaher

Kasus rudapaksa atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun terhadap gadis TA (21) pekerja kafenya

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase
Terungkap ada 3 bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun terhadap Gadis TA (21) pegawai kafenya di Kota Ambon. 

Korban melakukan pernikahan paksa dengan terlapor yakni bupati Maluku Tenggara.

"Seharusnya pihak dari kepolisian bisa melakukan evakuasi. Diperlukan perlindungan darurat kepada korban agar tidak terjadi pernikahan paksa dengan terlapor," ujar Silvia.

3. Korban sempat membuat pelaporan sebelum dinikahi secara siri

Pernikahan ini dilakukan setelah korban sempat melaporkan Bupati M Thaher Hanubun ke Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023 lalu. Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Informasinya, TSA sudah sempat dimintai keterangan di Polda Maluku dan telah menjalani visum di RS Bhayangkara didampingi UPTD PPA Provinsi Maluku. Adapun kejadian tersebut pada April 2023.

Setelah, itu korban belakangan mencabut laporan polisi terhadap Thaher Hanubun. Meski laporan dicabut, polisi memastikan akan tetap mengusut dugaan pelecehan itu. "Benar seperti berita (informasi korban mencabut laporan itu), tapi (proses pengusutan) tetap berlanjut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh pendamping korban, Othe Patty. Aktivis perempuan dari Yayasan Peduli Inayana Maluku itu menjelaskan, korban baru memberanikan diri melaporkan peristiwa itu di Ditreskrimum Polda Maluku pada Jumat (1/9/2023).

"Ya, menurut korban (kejadian sejak April 2023) seperti begitu. Dia baru berani melaporkan, jadi dia kumpul kekuatan untuk membicarakan masalah yang menimpa dirinya itu seng (tidak) gampang," ujar Othe, Senin (4/9/2023).

Namun, korban dan keluarga telah mencabut laporan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh pendamping korban, Othe Patty.

"Iya hari Jumat kemarin," ujar Othe seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023) lalu.

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orangtua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

Mengutip TribunAmbon.com, kini pihak kepolisian tak mengetahui di mana keberadaan keluarga dan korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved