Viral Medsos
TERUNGKAP Ada 3 Bentuk Kekerasan Seksual Dialami Gadis TA sebelum Dipecat dan Dinikahi Bupati Thaher
Kasus rudapaksa atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun terhadap gadis TA (21) pekerja kafenya
"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orangtuanya sudah ke Jawa," tandasnya.

4. Mahar senilai Rp 1 Miliar
Othe mengatakan, mahar yang diberikan cukup fantastis, yakni Rp1 miliar.
"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.
Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.
Paman korban pun menjadi wali pernikahan tersebut.
Korban sendiri tak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, melainkan di Jakarta.
Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orang tua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.
Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.
Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.
"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Maluku Tenggara.
5. Kecaman dari Berbagai Pihak
Kabar pernikahan antara korban dengan terduga pelaku tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Satu di antaranya komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).
Pihak IMW mengaku geram terkait kabar Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual.
Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah seperti yang diberitakan TribunAmbon.com.
Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.
“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.
Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya.
6. Dikecam Komnas Perempuan dan Menteri PPPA
Kasus dugaan rudapaksa atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan Bupati M Thaher Hanubuan menjadi sorotan Komnas Perempuan dan Menteri PPPA.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam cara terduga pelaku rudapaksa, oknum Bupati, yang menikahi korban. Hal itu merupakan modus oknum Bupati untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum. "Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," ungkapnya.
Mengutip TribunAmbon.com, modus seperti itu sangat dikenali. Bahkan, dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.
Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.
“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.
Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan. “Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendesak kasus ini bisa diusut tuntas. Karena, dalam UU TPKS, kekerasan seksual merupakan murni tindakan pidana dan tidak mengenal istilah restorative justice.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja polisi karena masih melanjutkan penanganan karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan. "Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara, adalah murni tindakan pidana," tegas Bintang, dikutip dari laman Kementerian PPPA.
Ia menambahkan, dalam UU TPKS, tak memungkinkan adanya proses damai. "UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku. Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya," ucap Bintang.
Menurutnya, UU TPKS ada sebagai bukti bahwa negara serius dalam melindungi korban kekerasan seksual. "UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat," tegas dia.
7. Korban dan Keluarga Menghilang Tidak Ada Kabar
Korban TA kemudian hilang kabar setelah laporan dugaan pelecehan dicabut. Polisi pun mengeluhkan korban hingga para saksi tidak koperatif sehingga proses hukum atas perkara itu terhambat.
"Penyidik memiliki sejumlah kendala di antaranya belum diperiksanya para saksi, termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor. Mereka tidak memenuhi undangan wawancara yang kerap dilayangkan penyidik," ungkap Kombes Roem, Kamis (14/9/2023).
Roem menambahkan korban juga belum menjalani pemeriksaan psikiatrum. Pasalnya, pelapor melalui pengacaranya mengajukan surat pernyataan menolak dilakukan pemeriksaan psikiatrikum lanjutan.
"Selain itu, hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan. Sehingga sampai saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor," ungkap Roem.
"Penyidik juga mendapat hambatan dari ayah pelapor yang dengan marah menolak pendampingan terhadap putrinya. Tentu Polda Maluku merasa simpati kepada pelapor sebagai seorang wanita yang datang melaporkan kasus itu," tambahnya.
Roem mengaku penanganan kasus ini sudah berjalan maksimal sejak dilaporkan oleh korban pada Jumat (1/9). Mulai dari visum di Rumah Sakit Bhayangkara, dimintai keterangan, hingga penerbitan surat perlindungan dan pendampingan terhadap korban selama 14 hari. "Tapi pada hari Selasa, 5 September saksi-saksi yang dipanggil tidak memenuhi undangan," sesal Roem.
Roem menyebut, penyidik sempat kembali membuat undangan pemeriksaan 4 saksi pada Jumat (8/9/2023). Tapi di hari itu juga penyidik menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pelapor. "Pada prinsipnya kami mendorong agar pencabutan perkara tidak hanya melalui surat, tapi pelapor dan keluarga serta penasehat hukumnya juga harus hadir secara resmi ke Polda untuk dibuatkan berita acara pencabutan laporan, sehingga jelas alasan pencabutan kasusnya itu," imbuh Roem.

7. Lantas, Bagaimanakah sosok Bupati M Thaher Hanubun dan Berapa Harta Kekayaannya?
Muhammad Thaher Hanubun merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Maluku pada 2013 dari Fraksi PAN.
Kini, Thaher Hanubun menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara setelah tiga kali ikut bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, namun selalu kalah.
Thaher Hanubun menjabat Bupati Maluku Tenggara sejak 31 Oktober 2018.
M Thaher Hanubun kelahiran Danar Ternate, Maluku Tenggara, pada 3 Agustus 1958.
Diketahui, M Thaher Hanubun memiliki istri bernama Eva Eliya yang saat ini menjadi Bunda Literasi dan sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tenggara.
Sebelumnya, M Thaher Hanubuan profesi sebagai guru di salah satu SMA di Jakarta dan terjun ke politik menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara 2013.
M Thaher Hanubuan berpasangan dengan Petrus Beruatwarin yang didukung empat partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam Pilkada tahun 2018.
Harta kekayaan M Thaher Hanubun
Besarnya jumlah mahar terhadap korban yang dinikahinya sampai mencapai Rp 1 miliar yang diantar oleh oknum kontraktor tersebut, harta kekayaan Bupati M Thaher Hanubun pun turut menjadi sorotan.
Berdasarkan eLHKPN KPK, Muhamad Thaher Hanubun, memiliki harta kekayaan mencapai Rp17,4 miliar.
Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun melaporkan harta kekayaan terbarunya ke LHKPN pada 24 Februari 2023.
Adapun rincian harta kekayaan Thaher Hanubun yang dilaporkan antara lain tanah dan bangunan sebanyak 8 bidang dengan estimasi nilai sebesar Rp15.935.000.000, yang tersebar di beberapa wilayah.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan Bangunan Seluas 279 m2/279 m2 di Kota Depok senilai Rp1.300.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 722 m2/722 m2 di Kota Ambon Rp5.200.000.000
- Tanah Seluas 200 m2 di Kota Jakarta Timur Rp1.500.000.000
- Tanah Seluas 150 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp4.500.000.000
- Tanah Seluas 736 m2 di Kota Tual Rp100.000.000
- Bangunan Seluas 51 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp1.450.000.000
- Bangunan Seluas 51 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp1.185.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/558 m2 di Maluku Tenggara Rp700.000.000
Adapun alat transportasi dan mesin yang dilaporkannya ialah sebanyak 5 unit mobil senilai Rp1.405.000.000
Berupa:
JEEP CHEROKEE JEEP Tahun 1997,
HONDA CR-V JEEP Tahun 2004,
HONDA FREED MINIBUS Tahun 2013,
DODGE MINIBUS Tahun 2013,
HRV MINIBUS Tahun 2018.
M Thaher Hanubuan juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp112.606.086.
Dalam laporannya tidak ada hutang.
Total bersih harta kekayaan M Thaher Hanubun mencapai Rp17.452.606.086.
(*/tribun-medan.com/Tribunambon.com/Tribunnews.com)
Baca juga: UPDATE Kasus Bupati Nikahi Korban yang Diperkosa, Korban Menghilang setelah Diantar Mahar Rp1 Miliar
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Bupati Nikahi Wanita yang Diperkosa, Uang Maharnya Rp 1 Miliar Diantar Kontraktor
Baca juga: Profil Bupati Maluku Tenggara M Thaher Nikahi Wanita Kafe yang Dirudapaksa, Padahal Istrinya Cantik
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Bupati M Thaher Hanubun
Bupati Maluku Tenggara
kekerasan seksual
Gadis TA diperkosa Bupati
Tribun-medan.com
Viral Medsos
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.