CPNS 2023

MULAI DIBUKA Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Formasi CPNS untuk Lulusan S-1 Cara Daftar Online

Update pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan dibuka mulai hari ini, Minggu (17/9/2023).

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka. Daftar Akun CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Update pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan dibuka mulai hari ini, Minggu (17/9/2023).

Informasi terbaru pendaftaran CPNS 2023 tidak diundur.

Sebelumnya memang sempat viral pendaftaran seleksi CPNS 2023 yang rencananya dibuka 17 September 2023 ramai disebut diundur.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan memastikan, seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 tidak diundur.

"Sampai saat ini jadwal pendaftaran CASN 2023 masih sesuai jadwal, tanggal 17 September," ujar Nur, Sabtu (16/9/2023), dikutip TRIBUN-MEDAN dari Kompas.com.

Bagi para calon pelamar, berikut ini daftar formasi CPNS 2023 yang bisa dilamar oleh para lulusan S1.

Baca juga: TIDAK DIUNDUR Pendaftaran CPNS Dibuka Hari Ini, Akun SSCASN Wajib, Daftar di sscasn.bkn.go.id 

Formasi untuk semua jurusan S1 mencapai 5 persen dari seluruh formasi CPNS.

Berikut daftar formasi CPNS yang bisa dilamar oleh lulusan S1 semua jurusan yang tersedia di hampir semua instansi.

1. Auditor

Auditor bertanggung jawab untuk meninjau dan memverifikasi keakuratan catatan keuangan, serta memastikan bahwa suatu organisasi atau perusahaan mematuhi undang-undang perpajakan yang relevan.

Jika ada kesalahan data atau kecurangan dalam catatan keuangan organisasi, auditor memiliki wewenang untuk mengatasi dan memperbaiki sistem.

2. Analis kebijakan

Analis kebijakan bertanggung jawab untuk menggali lebih dalam tentang isu-isu rekayasa sosial yang kemudian dianalisis untuk memberikan solusi yang lebih baik.

Masalah yang dianalisis dapat berupa masalah ekonomi, politik, sosial, lingkungan, dan masalah terkait kebijakan lainnya.

3. Penyuluh Sosial

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved