CPNS 2023
MULAI DIBUKA Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Formasi CPNS untuk Lulusan S-1 Cara Daftar Online
Update pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan dibuka mulai hari ini, Minggu (17/9/2023).
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Jadwal ini tertulis dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 yang rilis pada tanggal 21 Agustus 2023.
Berikut ini jadwal lengkapnya:
Pengumuman Seleksi: 16-18 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September- 6 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
Jadwal Sanggah: 14-18 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 14-18 Oktobers 2023
Penarikan Data Final: 24-26 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPSN: 27-30 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktobers - 3 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
Pengelolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
Masa Sanggah: 18-20 November 202
Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
Pengelolaan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan Cat (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
Penarikan Data Final: 4-5 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 September 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 31 Desember - 7 Januari 2024
Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
Jadwal Sanggah: 8-14 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-17 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024
Syarat Umum CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum untuk melamar menjadi PNS 2023:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
Tidak pernah dihukum penjara.
Tidak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil
Tidak berstatus sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam realpolitik.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Cara daftar akun SSCASN 2023
Disadur dari laman resmi SSCASN, pelamar membuat akun SSCASN menggunakan NIK dan nomor KK atau NIK kepala keluarga yang tercantum di KK pelamar.
Lebih lanjut, tata cara pendaftaran akun SSCASN sebagai berikut:
- Masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
-
Masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
Pilih menu "Buat Akun" -
Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"
-
Akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
-
Anda dapat membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN
Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah -
Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"
Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas
Tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.
Dalam pembuatan akun SSCASN, proses validasi data kependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Perlu digarisbawahi, apabila ada penggunaan dua atau lebih NIK yang berbeda pada pelamar seleksi CASN, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam seleksi CASN 2023, pelamar hanya bisa melamar pada satu jenis seleksi pada satu jabatan yang sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Informasi selengkapnya mengenai jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023 yang sudah dirilis dapat diakses di sini.
(cr30/tribun-medan.com)
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
MULAI DIBUKA Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Formasi CPNS untuk Lulusan S-1 Cara Daftar Online
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.