CPNS 2023

MULAI DIBUKA Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Formasi CPNS untuk Lulusan S-1 Cara Daftar Online

Update pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan dibuka mulai hari ini, Minggu (17/9/2023).

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka. Daftar Akun CPNS 2023 

Jadwal ini tertulis dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 yang rilis pada tanggal 21 Agustus 2023.

Berikut ini jadwal lengkapnya:

Pengumuman Seleksi: 16-18 September 2023

Pendaftaran Seleksi: 17 September- 6 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023

Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023

Jadwal Sanggah: 14-18 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 14-18 Oktobers 2023

Penarikan Data Final: 24-26 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPSN: 27-30 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktobers - 3 November 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023

Pengelolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023

Masa Sanggah: 18-20 November 202

Jawab Sanggah: 18-22 November 2023

Pengelolaan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan Cat (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023

Penarikan Data Final: 4-5 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 September 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 31 Desember - 7 Januari 2024

Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024

Jadwal Sanggah: 8-14 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-17 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024

Syarat Umum CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum untuk melamar menjadi PNS 2023:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

Tidak pernah dihukum penjara.

Tidak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil

Tidak berstatus sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau Kepolisian Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam realpolitik.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cara daftar akun SSCASN 2023

Disadur dari laman resmi SSCASN, pelamar membuat akun SSCASN menggunakan NIK dan nomor KK atau NIK kepala keluarga yang tercantum di KK pelamar.

Lebih lanjut, tata cara pendaftaran akun SSCASN sebagai berikut:

  • Masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

     

  • Masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
    Pilih menu "Buat Akun"

  • Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"

  • Akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto

  • Anda dapat membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN
    Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah

  • Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"

Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas
Tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

Dalam pembuatan akun SSCASN, proses validasi data kependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Perlu digarisbawahi, apabila ada penggunaan dua atau lebih NIK yang berbeda pada pelamar seleksi CASN, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam seleksi CASN 2023, pelamar hanya bisa melamar pada satu jenis seleksi pada satu jabatan yang sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Informasi selengkapnya mengenai jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023 yang sudah dirilis dapat diakses di sini.

(cr30/tribun-medan.com)

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

MULAI DIBUKA Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Formasi CPNS untuk Lulusan S-1 Cara Daftar Online

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved