Berita Tebing Tinggi Terkini

Polres Tebing Tinggi Tangkap 17 Pelaku Narkoba selama Seminggu, Ini Total Barang Buktinya

Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap belasan kasus narkoba terhitung sejak 12 hingga 17 September 2023.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto (dua dari kiri) bersama personel Polres Tebingtinggi lainnya saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika yang didapat dari operasi Sepekan Polres Tebingtinggi 12 - 17 September, Mapolres Tebingtinggi. Dari operasi ini berhasil diamankan 17 pelaku. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap belasan kasus narkoba terhitung sejak 12 hingga 17 September 2023.

Setidaknya terdapat 11 kasus dan petugas menangkap 17 tersangka pelaku dari wilayah hukumnya.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Minggu (17/9/2023) mengatakan, para pelaku berhasil diamankan usai personel melakukan sejumlah penyelidikan dan berhasil menyeret para pelaku ke sel tahanan.

"Belasan orang tersangka itu ditangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering," ujar Kasi Humas.

Agus merincikan beberapa pengungkapan kasus narkotika. Pada Selasa (12/9/2023) lalu petugas melakukan penangkapan terhadap 3 pengedar berinisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36) dan AZ Alias Zaki (25).

Baca juga: Suami Pergoki Istri Bersiap-siap Bercinta dengan Pria Lain, Sang Istri Menangis Minta Maaf

Baca juga: Kasatlantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom Bantah Terkena OTT dari Mabes Polri

Baca juga: Kepsek SMPN 15 Medan Angkat Bicara soal Video Viral Guru Ngaku Gaji Tak Dibayar dan Diintimidasi

Tiga pengedar itu merupaka warga Kabupaten Batubara dengan barang bukti berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektronik dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

"Ketiganya ditangkap di kawasan Batubara," ujarnya.

Selanjutnya pada Kamis (14/9/2023), personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap F (42) warga Desa Damak Urat Sipispis di warung Mieso sekitar desa tersebut dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 610 ribu.

"Pada hari yang sama petugas juga meringkus seorang pengedar sabu inisial AE alias Erpin (24) warga Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone android. Ia ditangkap di Jalan Dr Hamka," kata AKP Agus Arianto.

Tak hanya itu, sekira pukul 16.30 WIB, polisi juga menangkap MI (52) dan TH alias Taufik (23) di sekitar rumahnya Jalan Danau Singkarak Padang Merbau dengan barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex dan 2 unit HP Nokia.

Keesokan harinya, Jumat (15/9/2023) sekira pukul 05.30 WIB, polisi menangkap DS (38) warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat Brutto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp 175 ribu dan 1 unit HP android.

Dan sekira pukul 06.30 WIB juga diamankan 2 pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) warga Desa Juhar Bandar Khalipah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram. Keduanya ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar, Bandar Khalipah.

"Lalu pada hari yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalipah," ucap Agus.

Masih di hari yang sama, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai sebesar Rp 240 ribu dan 1 unit HP android.

Kemudian, pada Sabtu (16/9/2023) Tim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus 3 orang pelaku dalam 3 kasus yakni sekira pukul 14.00 WIB menangkap MAH alias Pije (30) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Sergai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved