Berita Viral

VIRAL Warga Asyik Berjoget Dangdut di Halaman Musala, Dihibur 3 Biduan Pakai Rok Mini

Dalam unggahan tersebut terlihat ratusan warga yang berkumpul di halaman sebuah musala. Terlihat mereka asik berjoget dengan diiringi alunan musik

Instagram
VIRAL Warga Asyik Berjoget Dangdut di Halaman Musala, Dihibur 3 Biduan Pakai Rok Mini 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral warga asyik dangdutan di halaman Musala.

Kehadiran 3 biduan kenakan rok mini disorot.

Heboh di media sosial, ada acara dangdutan yang digelar di halaman musala.

Heboh di media sosial, ada acara dangdutan yang digelar di halaman musala. Diketahui, acara tersebut terjadi di Lumajang, Jawa Timur.
Heboh di media sosial, ada acara dangdutan yang digelar di halaman musala. Diketahui, acara tersebut terjadi di Lumajang, Jawa Timur. (Instagram @terangmedia)

Diketahui, acara tersebut terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

Acara tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @terangcom, Minggu (17/9/2023).

Dalam unggahan tersebut terlihat ratusan warga yang berkumpul di halaman sebuah musala.

Terlihat mereka asik berjoget dengan diiringi alunan musik dangdut.

Baca juga: Ternyata Ini Duduk Perkara Kasus Viral Guru SMPN 15 Medan Menangis Massal, Bongkar Laku Kepsek

Sementara itu dipanggung terlihat tiga wanita yang mengenakan kaus ketat dan rok mini.

Tak ketinggalan kacamata hitam serta rambut pirang yang tergerai para wanita yang tengah menyanyi tersebut.

“Warganet menyayangkan acara musik sound system di Lumajang yang diadakan tepat di samping Masjid/Musholla dengan menampilkan 3 cewek seksi yang berjoget- joget di atas panggung,” tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut tidak terlihat adanya warga yang keberatan atau memprotes acara tersebut.

Tidak disebutkan secara pasti acara yang diperingati saat peristiwa dangdutan di depan musala tersebut.

Unggahan itu pun langsung menuai komentar warganet. 

Mereka menyoroti pemberi izin acara tersebut digelar.

Baca juga: Viral, Supir Taksi Online Memaki Penumpangnya Hanya Karena Tak Diizinkan Mampir ke Laundry

Bahkan banyak yang menyebut warga sedang mengundang musibah.

"Yang ngasih izin, yang nonton benar-benar..," tulis warganet.

"Konser ngundang petaka kah??atau mau ngundang musibah?," komentar warganet.

VIRAL Warga Asyik Berjoget Dangdut di Halaman Musala, Dihibur 3 Biduan Pakai Rok Mini
VIRAL Warga Asyik Berjoget Dangdut di Halaman Musala, Dihibur 3 Biduan Pakai Rok Mini

"Ini kok Jawa Timur ke gini yaa....awas hti3 lho kalo Allah murka," ujar yang lain

"Dan KEBODOHAN masih berlanjut," tulis warganet.

"Deket rumah sy tiap sore ibu ibu senam depan halam mesjid pke musik .katanya gapapa. Astaghfirullah," komentar yang lain.

Kisah Lain: Biadabnya Sayuti Dalimunthe, Lecehkan Bocah di Musala Modus Tawarkan Bakso

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Sayuti Dalimunthe (48), warga Dusun Al Amin Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan karena melecehkan anak perempuan dibawah umur berinisial AWP (7), di Kecamatan Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo mengatakan, tersangka melecehkan korban di lingkungan sebuah Musala di Kelurahan Kotapinang pada 31 Agustus lalu.

Korban diiming-imingi akan diberikan bakso jika mau dipangku dan dilecehkan.

"Sini, dek. Uwak ada bakso," kata Catur menirukan bujuk rayu tersangka, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Bobby Nasution Cekcok dengan Warga, Berdebat Soal Pelebaran Sungai

Catur bilang, pada 31 Agustus sekitar pukul 17:00 WIB, awalnya korban sedang bermain hujan-hujanan di sebuah musala panggung tak jauh dari rumahnya.

Tiba-tiba korban tidak sengaja menjatuhkan mainannya ke bawah musala.

Saat dia turun dan mencari mainannya ternyata sudah tidak ada. Malahan, dibawah Musala cuma ada tersangka sedang berteduh.

Disinilah pelaku melancarkan kebejatannya.

Baca juga: Siswa SMA Harapan Mekar Medan Marelan Juara Pencak Silat

Dia memanggil bocah 7 tahun ini dan membujuk rayu akan memberikannya bakso.

Setelah korban menghampirinya ia langsung memeluk dan melecehkan korban menggunakan tangannya ke kemaluan korban.

Mendapat pelecehan, korban langsung melarikan diri dan mengadukan ke orangtuanya.

Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Baca juga: SINDIRAN Menohok NasDem ke KPK soal Pemeriksaan Cak Imin : Aneh dan Ajaib, Kenapa Baru Sekarang?

Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak."

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved