Berita Nasional
8 Warga Rempang Akhirnya Dibebaskan hingga Diberi Gelar Panglima tapi 35 Orang Masih Ditahan
Delapan warga Rempang yang ditahan akhirnya dibebaskan dan diberi gelar panglima. Namun kini masih ada 35 orang lagi yang ditahan di Mapolda Kepri kar
TRIBUN-MEDAN.COM – Delapan warga Rempang yang ditahan akhirnya dibebaskan.
Adapun delapan warga Rempang yang dibebaskan tersebut kini diberi gelar panglima.
Tapi disisi lain, 35 orang masih ditahan di Mapolda Kepri.
Adapun polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap delapan warga Rempang yang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian, pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Warga Rempang pun menyambut antusias kebebasan delapan orang tersebut.
Bahkan warga Rempang menggelar syukuran dan memberikan gelar panglima kepada delapan orang tersebut.
Kedelapan warga Rempang tersebut dibebaskan dari penahanan, pada Sabtu (16/9/2023) malam.
Namun, Kapolres Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa delapan orang tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya wajib lapor seminggu 2 kali, tidak boleh keluar dari wilayah Batam, dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

"Syarat tersebut harus ditaati dan dipenuhi. Jangan dilanggar mengingat kami telah kabulkan penangguhan penahanan," ujar Kapolresta Barelang.
Meski demikian, kebebasan delapan orang tersebut disambut dengan antusias warga Rempang.
Pada, Minggu (17/9/2023) warga Rempang bahkan menggelar syukuran atas kebebasan delapan orang tersebut.

Tak hanya itu, warga juga memberikan gelar Panglima Marwah Sejati kepada delapan orang tersebut.
Kegiatan itu pun tampak begitu haru, secara bergantian warga memeluk delapan orang tersebut.
Bahkan tak sedikit pula yang menangis terharu.
Baca juga: PANAS! Menteri Bahlil Dikeroyok Sekelompok Ibu-ibu di Rempang, Ngamuk Tanyakan Tujuan Pertemuan
Baca juga: GANJAR PRANOWO Kritik Pemerintahan Jokowi Soal Rempang, Usul Libatkan Antropolog-Tokoh Masyarakat!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.