Berita Nasional

8 Warga Rempang Akhirnya Dibebaskan hingga Diberi Gelar Panglima tapi 35 Orang Masih Ditahan

Delapan warga Rempang yang ditahan akhirnya dibebaskan dan diberi gelar panglima. Namun kini masih ada 35 orang lagi yang ditahan di Mapolda Kepri kar

tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Massa melaku aksi demo soal Rempang di Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) 

Diketahui dari total 43 yang diamankan dan 8 orang telah ditangguhkan, ada sisa sekitar 35 orang lainnya masih ditahan di Mapolda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Zahwani Pandra Arsyad menuturkan sebanyak 8 orang yang ditahan sebagian besar merupakan masyarakat Pulau Rempang.

Penangguhan penahanan ini diharapkan dapat menjadi contoh kepada pihak lain agar tetap menjaga situasi secara aman khususnya di Barelang, Batam.

"Ada yang tahanan terdahulu dalam kasus unjuk rasa tanggal 7 september 2023 itu diamankan 8 orang,”

GEGER Instruksi Panglima TNI 'Piting' Pendemo Anarkis di Pulau Rempang, Dikritik Keras Para Pengamat hingga panglima pajaji
GEGER Instruksi Panglima TNI 'Piting' Pendemo Anarkis di Pulau Rempang, Dikritik Keras Para Pengamat hingga panglima pajaji (ISt)

“Dari 8 orang itu saat ini sedang dilakukan penangguhan penahanan oleh Polresta Barelang dengan harapan mereka dapat menjadikan contoh kepada yang lain agar bisa menjaga situasi dan aman kondusif di wilayah kepri khususnya di Batam, Barelang," ucapnya, Senin (18/9/2023).

Sisanya, lanjut Pandra, saat ini sebanyak 35 orang tersangka dalam kerusuhan di Kantor BP Batam masih dilakukan penahanan karena telah memenuhi unsur pidana.

Adapun, kebanyakan dari 35 orang itu berangkat dari hasil provokasi dunia maya atau media sosial terkait isu di Pulau Rempang.

"Dari 35 ada warga Rempang tapi tidak terlalu banyak, banyaknya warga dari luar Pulau Rempang dan mereka mengakui mereka datang karena provokasi dari ajakan berita hoax," tukasnya

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved