CPNS 2023
Daftar Formasi CPNS dan PPPK Kemenhub 2023
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan rincian formasi terkait seleksi CASN tahun 2023 dalam bentuk PPPK.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan rincian formasi terkait seleksi CASN tahun 2023 dalam bentuk PPPK.
Rincian formasi tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PG 32 Tahun 2023 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2023.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi PPPK," bunyi keterangan pengumuman tersebut.
Baca juga: Suami Pergoki Istri Bersiap-siap Bercinta dengan Pria Lain, Sang Istri Menangis Minta Maaf
Baca juga: Kasatlantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom Bantah Terkena OTT dari Mabes Polri
Baca juga: Kepsek SMPN 15 Medan Angkat Bicara soal Video Viral Guru Ngaku Gaji Tak Dibayar dan Diintimidasi
Tahun ini, Kemenhub membuka lowongan PPPK untuk lulusan SMK, D2, D3, D4, S1, S2 hingga profesi.
Komposisi PPPK di Kementerian Perhubungan pada tahun 2023 adalah sebagai berikut
1. Penempatan Kerja Sekretariat Jenderal
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: S-1 Desain Grafis; S-1 Design Komunikasi Visual; S-1 Desain Komunikasi Visual; S-1 Ilmu Sosial; S-1 Kehumasan; S-1 Sosial; S-1 Sarjana Sosial; S-1 Public Relation; S-1 Ilmu Jurnalistik; S-1 Jurnalistik; S-1 Desain Web; S-1 Ilmu Komunikasi
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat (Formasi Disabilitas) S-1 Desain Grafis; S-1 Design Komunikasi Visual; S-1 Desain Komunikasi Visual; S-1 Ilmu Sosial; S-1 Kehumasan; S-1 Sosial; S-1 Sarjana Sosial; S-1 Public Relation; S-1 Ilmu Jurnalistik; S-1 Jurnalistik; S-1 Desain Web; S-1 Ilmu Komunikasi
Ahli Pertama – Arsiparis: D-IV Kearsipan; D-Iv Kearsipan Digital; S-1 Sistem Informasi; S-1 Administrasi Publik
Ahli Pertama – Arsiparis (Formasi Disabilitas) D-IV Kearsipan; D-IV Kearsipan Digital; S-1 Sistem Informasi; S-1 Administrasi Publik
Ahli Pertama - Pranata Komputer S-1 Teknik Komputer; S-1 Ilmu Komputer; S-1 Teknik Informatika; S-1 Sistem Informasi; S-1 Teknologi Informasi; S-1 Sistem Dan Teknologi Informasi; D-Iv Manajemen Informatika; D-IV Teknik Informatika; D-Iv Teknik Komputer Dan Jaringan; D-Iv Teknik Komputer; D-Iv Sistem Informasi
Ahli Pertama - Pranata Komputer (Formasi Disabilitas): S-1 Teknik Komputer; S-1 Ilmu Komputer; S-1 Teknik Informatika; S-1 Sistem Informasi; S-1 Teknologi Informasi; S-1 Sistem Dan Teknologi Informasi; D-IV Manajemen Informatika; D-IV Teknik Informatika; D-IV Teknik Komputer Dan Jaringan; D-IV Teknik Komputer; D-Iv Sistem Informasi
Ahli Pertama - Perencana: S-1 Perencanaan Jalan Dan Jembatan; S-1 Perencanaan Kota; S-1 Perencanaan Pembangunan; D-Iv Perencanaan Pembangunan; S-1 Perencanaan Wilayah; D-IV Perencanaan Wilayah Dan Kota; S-1 Pemerintahan; D-IV Pemerintahan
Ahli Pertama - Pranata Komputer: S-1 Teknik Informatika; S-1 Sistem Informasi
Ahli Pertama - Pranata Komputer (Formasi Disabilitas): S-1 Teknik Informatika; S-1 Sistem Informasi
Ahli Pertama - Statistisi: S-1 Statistika; S-1 Statistik; S-1 Statistika Dan Sains Data; D-IV Statistika; S-1 Matematika
Ahli Pertama – Statistisi (Formasi Disabilitas): S-1 Statistika; S-1 Statistik; S-1 Statistika Dan Sains Data; D-IV Statistika; S-1 Matematika
Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
![]() |
---|
UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.