Berita Sumut

Hingga Agustus 2023, Pertamina Sumbagut Telah Melayangkan 18 Laporan Terkait Adanya Illegal Tapping

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah 18 kali melapor terkait dugaan tindak pidana pencurian minyak, modus membuat sambungan pipa ilegal.

|
HO
Suasana kebakaran di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, yang hanguskan lima rumah semi permanen. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hingga Agustus 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah melaporkan sebanyak 18 kali terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian minyak dengan modus membuat sambungan (tapping) pipa secara ilegal pada jalur pipa Pertamina.

"Sejak Januari sampai dengan awal Agustus 2023, kita telah melaporkan kepada pihak Kepolisian sebanyak 18 kali terkait dengan ilegal tapping ini," ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada Tribun Medan, Senin (19/9/2023).

Baca juga: Dugaan Pencurian Minyak Pertamina di Belawan Disinyalir Masih Marak, Hingga Terjadi Kebakaran Hebat

Selain melakukan pelaporan kepada penegak hukum, kata Satria, pihaknya juga telah melakukan pencegahan terkait maraknya tindakan ilegal tapping.

"Kami sudah bekerjasama juga dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum baik itu TNI dan Polri untuk melakukan patroli bersama dan juga upaya-upaya pencegahan terkait dengan pencurian BBM ini," Paparnya.

Menurut Satria, pencegahan ini juga diperlukannya kerjasama antara masyarakat daerah Kecamatan Belawan untuk dapat melaporkan jika ditemukan tindakan ilegal tapping.

"Diperlukan juga kesadaran dari semua masyarakat terutama daerah yang terkena dampak tersebut agar tidak segan melaporkan apabila ada aktivitas kegiatan ilegal tapping yang dilakukan di daerah sekitarnya oleh oknum-oknum kepada penegak hukum, agar bisa langsung di proses dan ditangani untuk penegakan hukumnya," paparnya.

Selain merugikan negara, tindak pidana ini juga akan merugikan masyarakat dan akan mencemarkan lingkungan sekitar.

"Tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat, yang kedua itu juga berpotensi terhadap lingkungan sekitar masalah pencemaran dan juga ada kerugian fisik akibat ilegal tapping ini," jelasnya.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya agar dapat segera melaporkan kepada penegak hukum jika menemukan aktivitas ilegal tapping di lingkungannya.

Diketahui sebelumnya, pada Minggu (17/9/2023) pagi, daerah pemukiman di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ludes terbakar dilahap si jago merah.

Menurut Lurah Belawan Bahari, Daniel Saut Saroha Simanjuntak, kebakaran diduga dipicu lantaran adanya timbunan minyak yang dicuri dari pipa Pertamina di lokasi tersebut.

"Dugaan sementara ada timbunan minyak dari pipa Pertamina yang ditemukan di lokasi dan menurut keterangan dari warga sekitar," kata Daniel saat diwawancarai di lokasi kejadian.

Dijelaskannya, informasi yang diperoleh dari masyarakatnya, minyak yang diduga dicuri itu memang rencananya akan di jual.

Namun, belum sempat dijual jerigen tempat penampungan minyak tersebut tersambar api dan langsung menjalar ke pemukiman warga di sana.

"Jadi barang (minyak) rencananya mau di jual, hanya saja tidak sempat terjadi lah percikan api," sebutnya.

Baca juga: Kebakaran 5 Rumah di Belawan, Diduga karena Adanya Timbunan Minyak Hasil Curian dari Pipa Pertamina

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved