Polres Padanglawas
Polsek Barumun Tengah Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Gunung Manaon
Tim Opsnal dari Polsek Barumun berhasil menangkap tiga orang pelaku pemakai dan pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Desa Gunung Manaon.
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGLAWAS - Tim Opsnal dari Polsek Barumun berhasil menangkap tiga orang pelaku pemakai dan pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Minggu (17/9/2023).
Kanit Reskrim IPDA Supangat, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah.
"Kami menerima informasi dari masyarakat yang prihatin dengan meningkatnya peredaran narkoba di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah. Berdasarkan laporan tersebut, saya bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan oleh masyarakat," kata IPDA Supangat.
Kanit Reskrim IPDA Supangat,bersama personel Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di pinggir jalan lintas Gunung Tua - Sibuhuan, di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil diamankan tiga orang yang berada di dalam rumah kontrakan.
Adapaun identitas ketiganya yakni, IS alias Gabe (33) tahun, SS (29) tahun, dan seorang wanita berinisial NAS (17) tahun.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Barumun, ditemukan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah sisa narkoba yang mereka gunakan (pakai). Pelaku utama pemilik narkoba tersebut adalah Sdr. IS alias Gabe (33) tahun," ungkap Kanit Reskrim IPpda Supangat.
Kapolres AKBP Diari Astetika, melalui Kapolsek Barumun Tengah, mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, peredaran narkoba telah meresahkan warga.
Oleh karena itu, Kapolsek Barumun Tengah memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Supangat, beserta personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba yang meresahkan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh masyarakat berhasil mengamankan tiga orang di rumah kontrakan Deka di Desa Gunung Manaon, yang berlokasi di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas," ujar AKP Syawaluddin H.
"Para tersangka dan barang bukti yang ditemukan meliputi 1 bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Vivo warna biru muda, dan uang tunai sebesar Rp 2.200.000,- yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Semua barang bukti tersebut telah diamankan oleh Polsek Barumun Tengah untuk proses selanjutnya," tegasnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Dari Zoom ke Aksi Nyata: Polres Padang Lawas Ikut Groundbreaking Massal SPPG Se-Sumut |
|
|---|
| Penjelasan Polres Palas Terkait Tewasnya Pria Tewas Gantung Diri di Kelurahan Pasar Sibuhuan |
|
|---|
| Misteri di Balik Pintu Terkunci di Palas, Pria Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan |
|
|---|
| Rumah Warga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polres Palas Bekuk Tiga Pelaku |
|
|---|
| Polres Padang Lawas Kawal Rekapitulasi Suara ke KPU Provinsi dengan Pengamanan Ketat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.