Polres Padanglawas

Rumah Warga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polres Palas Bekuk Tiga Pelaku

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil membongkar praktik peredaran narkoba

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tiga pria diduga terlibat dalam transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Penangkapan dilakukan di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, pada Jumat (31/01/2025) pukul 21.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil membongkar praktik peredaran narkoba yang berlangsung di depan rumah warga di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (31/1/2025), tiga orang pelaku berhasil diamankan.  

Ketiga tersangka berinisial WFS, 25 tahun, dan AHD, 29 tahun, keduanya warga Desa Parsombaan, serta JWH, 37 tahun, warga Desa Padang Garugur Julu, ditangkap saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.  

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Harahap, SH, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh pada Kamis, 31 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Warga melaporkan bahwa area pinggir jalan lintas Palas–Riau, tepatnya di depan salah satu rumah warga, sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba jenis sabu.  

Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin KBO Ipda Eben Pakpahan untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan pada Jumat malam.  

Saat penggerebekan, ketiga pelaku tidak dapat mengelak. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam transaksi narkoba. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan empat plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,67 gram, satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu plastik asoy berwarna biru, dua unit ponsel android merek Oppo dan Realme berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 25.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu buah kaca pirex sebagai alat isap sabu.  

Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lajut.

Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.  

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.  

Kami tidak akan berhenti. Peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, tegas AKP Said Rum Harahap.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved