Viral Medsos

Usai Viral di Medsos, Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pelaku Pungli Parkir di Penatapan Berastagi

Di beberapa media sosial, saat ini tengah ramai menunjukkan video adanya tindakan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Penatapan Berastagi.

Penulis: Muhammad Nasrul |

Usai Viral di Medsos, Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pelaku Pungli Parkir di Penatapan Berastagi

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Di beberapa media sosial, saat ini tengah ramai menunjukkan video adanya tindakan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Penatapan Berastagi.

Di dalam video yang berdurasi kurang dari satu menit tersebut, tampak aktivitas dugaan pungli ini dilakukan dengan modus meminta uang parkir.

Dalam video tersebut, perekam mempertanyakan tentang biaya parkir yang diminta oleh petugas parkir. Dimana, biaya parkir untuk kendaraan bus berukuran sedang tersebut dipatok sebesar 40 ribu rupiah.

Menanggapi viralnya video tersebut, Polres Tanah Karo langsung bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Hasilnya, tim gabungan dari Sat Samapta dan Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga juru parkir di sana.

"Dari informasi yang kita terima, kita mengamankan seorang juru parkir yang diduga melakukan tindakan Pungli di objek wisata Penatapan Berastagi. Penindakan ini kita lakukan menanggapi viralnya video dari masyarakat," ujar Kasat Samapta Polres Tanah Karo AKP Enda Tarigan, Senin (18/9/2023).

Dijelaskan Enda, tindakan pengamanan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat khusunya wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo.

Ketika ditanya mengenai modus yang dilakukan oleh terduga pelaku, kemarin saat wisatawan hendak pergi yang bersangkutan meminta uang parkir yang diduga melebihi ketentuan.

"Modusnya pelaku meminta uang parkir yang di luar ketentuan, dimana pelaku meminta uang parkir melebihi yang seharusnya," ucapnya.

Kedepannya, Enda menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Karo untuk mencegah terjadi hal serupa.

Selain itu, dirinya mengatakan pihaknya ke depan juga tetap melakukan patroli rutin untuk menjaga zona publik sesuai dengan program dari Polda.

Saat diinterogasi, pelaku berinisial ARB ini, mengaku sudah sekitar dua tahun bekerja sebagai juru parkir di sana.

Namun, dirinya mengatakan bertugas di sana hanya hari Sabtu dan Minggu saja dengan omset per hari bisa mengantongi uang sebesar 300 ribu rupiah.

"Sudah dua tahun, tapi cuma Sabtu sama Minggu saja. Saya minta 40 ribu rupiah tapi aturannya 20 rupiah," ucap pria berkacamata itu.

Lebih lanjut ia mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat terutama wisatawan yang berkunjung ke Penatapan atas aksi yang dilakukannya.

Ke depannya ia mengatakan tidak akan mengulangi hal serupa dengan melebihkan uang parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved