Sumut Memilih

KPU Sumut Lakukan Pencermatan DCT Mulai 24 September 2023, Parpol Dapat Ganti Bacaleg

KPU Provinsi Sumatera Utara akan melakukan masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) berkas bakal calon anggota legislatif. 

|
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN MEDAN/HO
Anggota KPU Sumatera Utara, Batara Manurung saat diwawancarai di Kantor KPU Sumatra Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan melakukan masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) berkas bakal calon anggota legislatif. 

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, pencermatan DCT akan dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Baca juga: KPU Sumut tak Ada Terima Tanggapan Masyarakat soal Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Sumut

"Sejak 24 September nanti dimulai hingga nanti 3 Oktober. Jadi di sana kami akan melakukan pencermatan kepada Bacaleg yang diajukan pertai politik," kata Batara kepada Tribun Medan, Selasa (19/9/2023). 

Lanjutnya, dalam pencermatan tersebut, KPU membuka kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pertukaran calon anggota legislatif yang tidak melengkapi berkas, menganti nomor urut, atau calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau mendapatkan sanggahan dari masyarakat. 

"Iya, jadi parpol bisa melakukan pertukaran bagi calon yang TMS atau ingin menganti calonnya dengan yang lain selama proses itu hingga waktu yang sudah ditetapkan KPU," tambah dia. 

Usai masa pencermatan DCT, KPU kata Batara kembali akan melakukan pemeriksaan berkas calon anggota legislatif. 

KPU kemudian, katanya, akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

Baca juga: Wacana Pilkada Serentak Dimajukan Jadi September 2024, Ini Respons KPU Sumut

"Setelah itu baru kita umumkan DCT dengan nomor urut Bacaleg pada 4 November," lanjut Batara. 

Batara pun meminta agar semua parpol bersiap untuk melengkapi persyaratan jika ingin melakukan pergantian calon anggota legislatif. 

"Untuk itu karena waktu semakin dekat kita minta agar seluruh parpol segera melengkapi berkas pencalonan jika ingin melakukan pergantian," tutup Batara. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved