Viral Medsos

NASIB Tenaga Ahli Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ditangkap Kejagung Usai Bersaksi di Pengadilan

Nasib Walbertus Natalius Wisang (WNW) Tenaga Ahli mantan Menkominfo Johnny G Plate langsung ditangkap Kejaksaan Agung RI usai bersaksi di Pengadilan.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang (WNW), ditangkap Kejaksaan Agung usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Walbertus Natalius Wisang (WNW) Tenaga Ahli mantan Menkominfo Johnny G Plate langsung ditangkap Kejaksaan Agung RI usai bersaksi di Pengadilan.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI langsung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW), Selasa (19/9/2023).

WNW ditangkap setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan, penjemputan paksa terhadap Walbertus dilakukan karena dia telah memberikan keterangan yang tidak akurat dan mencabut secara tidak sah keterangan selama persidangan.

Informasi ini diperoleh oleh penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW, yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor," ujar Kuntadi, dikutip dari KOMPAS TV.

Penyidik Jampidsus Kejagung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI langsung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW), Selasa (19/9/2023). (Istimewa)

Menurut dia, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan pemeriksaan Walbertus selama tahap penyidikan telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Walbertus pernah menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun pada Selasa, 23 Mei 2023.

Setelah memastikan keterangan yang diberikan oleh Walbertus selama tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum, penyidik Jampidsus melakukan upaya paksa dan membawanya ke Gedung Bundar Kejakgung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kami yakin bahwa keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.

Dia menjelaskan, Kejagung memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah Walbertus memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

"Atas tindakan tersebut, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dituduh melakukan tindak pidana Pasal 21 atau Pasal 22 atau tidak," ujar Kuntadi.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara korupsi dapat dikenakan pidana antara tiga hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta.

Walbertus ditangkap setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Kuntadi menekankan, status Walbertus masih sebagai terperiksa. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga: Sosok 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Ketiganya Langsung Ditahan Kejagung

Baca juga: Kerugian Negara Rp 282 Miliar di Kasus Korupsi PT GTS, Kejagung Sita 10 Bidang Lahan di Malang

SIDANG KASUS KORUPSI BTS 4G KOMINFO: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
SIDANG KASUS KORUPSI BTS 4G KOMINFO: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Kerap disebut-sebut di persidangan

Selama bergulirnya persidangan, nama Walbertus Natalius Wisang menjadi salah satu yang kerap disebut-sebut ikut terlibat, di antaranya menjadi penghubung antara Johnny Gerard Plate dengan para terdakwa lainnya.

Walbertus, pria kelahiran Ruteng, 25 Desember 1982.

Ia telah beberapa kali disebut penyidik, juga dalam surat dakwaan.

Ia juga sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2023 lalu.

Dugaan keterlibatan Walbertus terungkap antara lain dalam surat dakwaan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Badan Layanan Umum di bawah Kominfo yang mengerjakan proyek BTS 4G.

Dalam dakwaan itu, JPU mengungkapkan Anang memerintahkan Windi Purnama melalui Walbertus menyerahkan uang dalam bungkus kardus sebanyak tiga kali kepada Johnny.

Windi adalah orang kepercayaan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Synergy, salah satu terdakwa kasus ini.

Uang itu diberikan di rumah pribadi Johnny di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

Selain itu, uang juga diberikan sebanyak satu kali di ruang kerja Johnny di kantor Kominfo.

“Uang tersebut diserahkan oleh Walbertus Natalius Wisang kepada terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa Johnny Gerard Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo,” demikian menurut dakwaan Anang Achmad Latif.

Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Johnny Plate, Tenaga Ahli Kemenkominfo Kini Diperiksa di Kejagung
Tenaga Ahli Kemenkominfo RI Walbertus Natalius Wisang saat tiba di Kantor Kejaksaan Agung RI usai ditangkap karena diduga memberikan keterangan palsu dan melakukan perintangan penyidikan di persidangan, Selasa (19/9/2023). (Tribunnews.com/ rizki sandi saputra)

Nama Walbertus juga terungkap dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP]) Windi Purnama.

Windi mengakui ia memang diminta oleh Irwan untuk menjadi kurir yang mengantar sekaligus mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta oleh Irwan.

Windi antara lain mengambil uang dari Bayu (PT Sarana Global Indonesia), Lalo Siahaan (PT JIG Nusantara Persada), Steven (PT Waradana Yusa Abadi), Winston/Tri (PT Surya Energi Indotama) dan anak buah Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia).

Oleh Windi, uang dari sejumlah pihak tersebut kemudian diantarkan ke pihak-pihak yang diminta oleh Irwan, antara lain orang bernama Berto (panggilan untuk Walbertus).

“Ya, benar yang saya maksud Berto adalah orang seperti dalam gambar KTP atas nama Walbertus Natalius Wisang,” ujar Windi saat penyidik menunjuk foto KTP  Walbertus, sebagaimana tertulis dalam BAP.

Dalam BAP Windi, juga diuraikan hubungannya dengan Anang Achmad Latif dan Irwan.

Ketiganya telah berteman sejak lama dan sering bertemu.

Khusus dengan Anang, Windi mengungkapkan bahwa keduanya sudah berteman sejak SMP.

Kemudian lanjut pada SMA hingga sama-sama berkuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang 27 Juni 2023 lalu, Johnny, politikus asal NTT itu menerima uang dan fasilitas sekitar Rp17,8 miliar. Johnny dalam eksepsinya sudah membantah menerima aliran duit sebagaimana disampaikan JPU dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

“Faktanya, terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut,” ujar Achmad Cholidin, pengacara Johnny saat membacakan eksepsi.

Kedekatan Walbertus dengan Johnny

Walbertus merupakan orang dekat Johnny, eks Menteri Kominfo yang berasal dari Reo, Kabupaten Manggarai, NTT.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Walbertus sudah lama menjadi stafnya, bahkan sejak Johnny masih menjadi Ketua Umum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI).

Setelah Johnny menjadi Sekjen Partai Nasdem dan Anggota DPR RI, Walbertus juga menjadi staf Johnny.

Penelusuran akun Linkedin atas nama Walberto Wisang mendeskripsikan ia merupakan tenaga ahli di Kominfo sejak Oktober 2019.

Sementara di akun media sosial Facebooknya, ia seringkali mengunggah sejumlah foto bersama Johnny dalam berbagai acara.

Demikian, sekilas kedekatan Walbertus dengan Johnny.

(*/tribun-medan.com/Kompas TV)

Baca juga: Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tersangka di Kejagung RI, Inilah Manajemen PT Bukaka

Baca juga: Siapa Pemilik PT Bukaka yang Direkturnya Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ? Ternyata Keluarga Besar Ini

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved