Viral Medsos

Kerugian Negara Rp 282 Miliar di Kasus Korupsi PT GTS, Kejagung Sita 10 Bidang Lahan di Malang

Penyitaan itu dilakukan pada Kamis (7/9/2023) oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Japidsus) bersama dengan Kejaksaan Negeri

Editor: AbdiTumanggor
Dok.Humas Puspenkum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok.Humas Puspenkum Kejagung) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 10 bidang lahan di Malang, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.

Penyitaan itu dilakukan pada Kamis (7/9/2023) oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Japidsus) bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Aset yang disita berupa 10 (sepuluh) bidang tanah dengan total luas 4.975 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Ketut mengatakan, penyitaan aset tersebut memiliki hubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp 240 miliar.

Menurut dia, penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.

"Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menetapkan delapan tersangka. Para tersangka tersebut yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.

Kemudian, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur.

Lalu, Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka, dan Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017, dan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi (SM).

Ketut sebelumnya menyampaikan, ketujuh tersangka diduga secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif agar seolah-olah membuat pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya, para tersangka menggunakan dokumen palsu atau fiktif untuk mendukung pencairan dana.

"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," kata Ketut, Selasa (16/5/2023) lalu.

Baca juga: KASUS TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Mencuat Lagi, Mahfud MD: Ada Dokumen Hilang, 8 Pegawai Dipecat

Baca juga: Sosok 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Ketiganya Langsung Ditahan Kejagung

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi (SM). Dengan demikian, total delapan orang jadi tersangka kasus ini.

"Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan kegiatan proyek fiktif. Ini adalah tersangka kedelapan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (22/5/2023) lalu. Kejagung menahan Syarif di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved