Viral Medsos

Kerugian Negara Rp 282 Miliar di Kasus Korupsi PT GTS, Kejagung Sita 10 Bidang Lahan di Malang

Penyitaan itu dilakukan pada Kamis (7/9/2023) oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Japidsus) bersama dengan Kejaksaan Negeri

Editor: AbdiTumanggor
Dok.Humas Puspenkum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok.Humas Puspenkum Kejagung) 

Ketut menyampaikan, Syarif berperan membuat kontrak fiktif terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS). Tersangka Syarif diduga turut mendapat bayaran. Padahal, kontrak tersebut tidak terealisasi atau fiktif.

“Dengan kontrak fiktif ini mereka mendapatkan fee kurang lebih Rp 4,3 miliar. Dapet fee ini sehingga mereka pada hari ini ditetapkan tersangka atas nama inisial SM dari PT Prima Karya Sejahtera,” ucap dia.

Sebelumnya, ada tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus yang sama.

Selain Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi (SM), ketujuh tersangka itu yakni:

1. Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi,

2. Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.

3. Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma,

4. Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.

5. Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur,

6. Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka,

7. Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.

Sebelumnya, Ketut menyampaikan, ketujuh tersangka diduga secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif agar seolah-olah membuat pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya, para tersangka menggunakan dokumen palsu atau fiktif untuk mendukung pencairan dana. "Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," kata Ketut pada Selasa (16/5/2023) lalu.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved