Dugaan Korupsi
Dicopot Bupati Deliserdang, Kades Bagerpang Dilaporkan ke Jaksa, tak Mau Pulangkan Dana Desa
Eks Kepala Desa Bagerpang, Suhendro yang diduga tilap dana desa hingga Rp 600 juta kini dilaporkan ke jaksa
"Bukan pemberhentian tetap. Sampai enam bulan waktunya," kata Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution, Selasa (22/8/2023).
Edwin mengatakan, jika uang tersebut tidak dikembalikan, maka kasus ini baru akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Bisa ke Polres bisa ke kejaksaan," kata Edwin.
Baca juga: Akhir Pekan, Polres Simalungun Tingkatkan Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas Lokasi Strategis
Edwin menyebut sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, sempat dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat.
Dari pemeriksaan itu, memang ada ditemukan potensi kerugian negara.
Secara pasti, Edwin belum dapat memaparkan berapa sebenarnya potensi kerugian negara dari ulah Suhendro.
"Dasar hukumnya karena ada pemeriksaan-pemeriksaan, baik dari PMD dan Inspektorat. Yang jelas kalau tidak disikapinya (diganti kerugian) kami serahkan ke APH," kata Edwin.
Baca juga: Komplotan Perampok Bawa Kabur Uang 14 Juta di Minimarket, Kasir Wanita Diseret dan Ditodongkan Pisau
Terpisah, Camat Bangun Purba, Raden Mewa menjelaskan saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bagerpang dipegang oleh Sekretaris Desa bernama Fika.
Ia pun membenarkan kalau potensi kerugian negara dari apa yang dilakukan oknum Kades Bagerpang itu senilai Rp 600 juta.
Ia pun mengaku belum mengetahui untuk apa uang hasil dugaan penyelewengan dana desa dipergunakan oleh yang bersangkutan.
"Untuk apa kami enggak tahu. Kami capek juga tanya cuma enggak terbuka dia. Totalnya itu ada 600 juta (potensi kerugian negara). Kasus ini terbongkar karena kita juga kan melakukan pengawasan. Ada beberapa item yang enggak dikerjakan dari tahun 2021-2022," kata Raden.
Baca juga: Mantan TNI Digebuki Warga Tipu Pegawai Konter HP, Dilepaskan Polisi Karena Alasan tak Ada Laporan
Ia menyebut oknum Kades itu sudah menjabat Kades selama dua periode.
Pada tahun 2022 ia pun kembali terpilih menjadi Kades.
Setelah terpilih, ia pun diduga kembali melakukan perbuatan penyelewenangan dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, Suhendro belum bersedia dikonfirmasi.
Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia diangkat.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak mendapat respon.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.