Dugaan Korupsi
Dicopot Bupati Deliserdang, Kades Bagerpang Dilaporkan ke Jaksa, tak Mau Pulangkan Dana Desa
Eks Kepala Desa Bagerpang, Suhendro yang diduga tilap dana desa hingga Rp 600 juta kini dilaporkan ke jaksa
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Suhendro, Kepala Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang yang belum lama ini dicopot Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, kini dilaporkan ke Kejari Deliserdang.
Laporan ke jaksa itu berkenaan dengan dugaan korupsi dana desa senilai Rp 600 juta.
Pihak Inskepktorat Pemkab Deliserdang melaporkan hasil audit soal kerugian negara, yang sampai detik ini tak kunjung dikembalikan oleh Suhendro.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deliserdang, Edward Sibagariang mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil temuan kerugian negara itu dari Inspektorat.
Baca juga: Kades Bagerpang Janji Kembalikan Dana Desa Usai Dinonaktifkan Bupati Deliserdang
Rencananya, jaksa akan memanggil Suhendro untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami pelajari dulu. Siapa tahu bisa mengembalikan (kerugian negara), kami serahkan lagi ke mereka untuk dikembalikan. Biasanya kami pakai itu aja (hitungan potensi kerugian negara yang telah diaudit Inspektorat)," ucap Edward, Selasa (19/9/2023).
Terpisah, Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution mengatakan laporan dugaan korupsi Suhendro disampaikan ke jaksa karena yang bersangkutan tak menepati janjinya untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta tersebut.
"Sudah lewat 60 hari, tapi belum ada dikembalikan sama dia. Ya, nanti APH lah itu selanjutnya yang melakukan tindaklanjut. Kami sudah arahkan untuk ganti, tapi buktinya seperti sekarang ini, enggak ada tanda-tanda (mau diganti)," ucap Edwin.
Baca juga: SOSOK Rumidi Kades Izin Berobat Malah Menghilang Misterius 2 Bulan, Pencairan Dana Desa Tertunda
Dicopot Bupati Deliserdang
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mencopot Suhendro sebagai Kepala Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.
Pasalnya, Kepala Desa Bagerpang itu ketahuan diduga melakukan penggelapan dana desa Rp 600 juta.
Adapun modusnya, membuat proyek fiktif.
Namun, pencopotan ini bersifat sementara.
Pemberhentian Suhendro cuma berlaku enam bulan saja.
Baca juga: SADIS ! Seorang Perawat Wanita Bunuh Tujuh Bayi dan Enam Diracuni Hingga Otak Lumpuh
Meski sudah ketahuan diduga menilap dana desa, tapi dia belum dipidanakan.
Suhendro cuma diberi waktu mengembalikan uang yang diduga sudah ditilapnya tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.