News Video
POLISI tetapkan Pengelola Yayasan Panti Asuhan yang 'Ngemis' Gift di TikTok Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan pemilik panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray, sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak.
Editor:
Fariz
Saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Deliserdang, untuk mengamankan para anak-anak yang berada di dalam panti asuhan.
"Jadi empat orang anak sudah kita amankan. Ada dua anak yang sudah diserahkan kepada orang tuanya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, terhadap tersangka di persangkakan Pasal 88 juncto pasal 76, undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukumannya 20 tahun," pungkasnya.
(cr11/www.tribun-medan.com).
Halaman 2 dari 2
Tags
Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray
Kasus Eksploitasi Anak
Polrestabes Medan
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda
ngemis gift di TikTok
Berita Terkait: #News Video
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.