News Video

POLISI tetapkan Pengelola Yayasan Panti Asuhan yang 'Ngemis' Gift di TikTok Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan pemilik panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray, sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak.

Editor: Fariz

Saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Deliserdang, untuk mengamankan para anak-anak yang berada di dalam panti asuhan.

"Jadi empat orang anak sudah kita amankan. Ada dua anak yang sudah diserahkan kepada orang tuanya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, terhadap tersangka di persangkakan Pasal 88 juncto pasal 76, undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

"Ancaman hukumannya 20 tahun," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved