Polres Siantar

Polres Pematangsiantar Serahkan Berkas Perkara Lakalantas ke Jaksa

Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas)

Istimewa
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, kepada Kejari Siantar, Selasa (19/9/2023) siang. 

Polres Pematangsiantar Serahkan Berkas Perkara Lakalantas ke Jaksa

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, kepada Kejari Siantar, Selasa (19/9/2023) siang.

Seperti diketahui, dalam peristiwa kecelakaan ini, seorang pengendara sepeda motor bernama Sugianto meninggal dunia setelah ditabrak mobil.

"Hari ini personel Satlantas Unit Gakkum melaksanakan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan dalam kasus lakalantas dengan menyerahkan tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dan kedua barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar," ungkap Kasat Lantas Polres Pematangiantar AKP Relina Lumban, kemarin.

Relina menjelaskan, dalam pelaksanaan tahap 2 tersebut, tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dilakukan secara online karena tersangka sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.

"Sedangkan tahap 2 penyerahan barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1849 TAA dan Honda Vario BK 4466 WAK dilaksanakan di Kantor Kejari Siantar yang diterima langsung petugas Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)," jelasnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Sabtu (8/7/2023) lalu. Akibat kejadian itu tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved