Berita Viral
Lina Mukherjee Pasrah Divonis 2 Tahun Buntut Konten Makan Babi Baca Basmalah: Sama Kayak Pak Ahok
Lina Mukherjee menangis setelah divonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
TRIBUN-MEDAN.com - Lina Mukherjee menangis setelah divonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Lina Mukherjee divonis bersalah terkait konten makan babi baca basmalah.
"Saya merupakan tulang punggung keluarga," Lina Mukherjee nangis memelas ke hakim saat sidang.
Mendapati fakta itu, Lina Mukherjee merasa senasib dengan Ahok soal masa tahanan.
Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Baca juga: LOGIN sscasn.bkn.go.id Cara Mendaftar CPNS, Simak Jumlah Soal CPNS 2023 dan Sitem Penilaian
Baca juga: Tolak Refleksi Sambil Tatap Cermin, Psikolog Sebut Prabowo Subianto Tutupi Kelemahan dan Takut Gagal
Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.
Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).
Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.
Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan Lina adalah telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.
“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.
Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.
"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok.
Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu,” kata Lina.
Baca juga: Sosok Rafael Moreno Pemain Futsal Tendang Kepala Lawan Saat Selebrasi Sujud Rayakan Gol, Kena Sanksi
Baca juga: Jadi Korban Proyek Rempang Eco City, Inilah Rincian Ganti Rugi Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang
Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.
Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
“Jujur saya banyak kesedihan orang tua ku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.
Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.
“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya,
dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji,
saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”kata Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).
(*/tribun-medan.com)
Lina Mukherjee menangis setelah divonis 2 tahun pe
Lina Mukherjee
konten makan babi
Tribun-medan.com
| KEBERADAANNYA Dicari Pendemo, Uya Kuya Muncul Minta Maaf Soal Joget-joget di Gedung DPR RI |
|
|---|
| TAMPANG Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Ngaku Tak Bisa Bedakan Tubuh Affan dengan Batu |
|
|---|
| PRABOWO Mendadak Kumpulkan 16 Ormas Islam, Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis |
|
|---|
| GEDUNG DPRD Cilacap Dibakar, Perabotan Dijarah, Satu Mobil Polisi Hangus Terbakar |
|
|---|
| Mako Brimob Kwitang Kembali Mencekam, Lemparan Massa Dibalas Gas Air Mata, Pasukan TNI Mundur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.