Konflik Pulau Rempang

Jadi Korban Proyek Rempang Eco City, Inilah Rincian Ganti Rugi Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang

Jadi korban proyek Rempang Eco City, inilah rincian ganti rugi dari pemerintah untuk warga Pulau Rempang.

|
Kolase Tribun Medan/Dok Kompas
Presiden Jokowi dan warga Pulau Rempang 

TRIBUN-MEDAN.com - Jadi korban proyek Rempang Eco City, inilah rincian ganti rugi dari pemerintah untuk warga Pulau Rempang.

Warga di Pulau Rempang agaknya dipaksa 'minggat' dari tanahnya. Ya, semuanya gara-gara sebuah proyek milik 9 naga, Tomy Winata.

Inilah rincian ganti rugi dari pemerintah untuk warga Pulau Rempang agar mau relokasi, tak hanya mencakup rumah.

Bagaimana sebenarnya awal mula terjadi konflik di Pulau Rempang?

Sekitar 7.500 jiwa yang tinggal di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, bakal direlokasi Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Penduduk Pulau Rempang direlokasi untuk mendukung proyek pembangunan Rempang Eco City.

Rempang Eco City merupakan kawasan industri, jasa, dan pariwisata yang mana proyeknya masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rempang Eco City digarap PT Makmur Elok Graha (MEG) yang kepemilikannya dikaitkan dengan pengusaha nasional Tommy Winata, konglomerat pemilik Grup Artha Graha.

TEGAS! Jokowi Buka Suara soal Bentrok di Pulau Rempang, Bakal Utus Menteri Bahlil Redamkan Konflik
TEGAS! Jokowi Buka Suara soal Bentrok di Pulau Rempang, Bakal Utus Menteri Bahlil Redamkan Konflik (Tribun Medan)

Ditargetkan dengan adanya Rempang Eco City bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan warga sehingga terjadi bentrokan.

Bentrok terjadi antara warga Pulau Rempang, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP.

Disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, pihaknya telah menyiapkan lokasi relokasi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan di Pulau Rempang.

Pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 hektare untuk relokasi warga Rempang.

"Terkait tempat untuk saudara-saudara kita yang ada di Rempang, kami sudah siapkan lokasi di Dapur 3, Pulau Galang. Luasnya 500 hektare," ungkap Hadi dalam siaran pers, Minggu (17/9/2023).

Menteri Hadi Tjahjanto bahkan mengaku siap memberikan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga terdampak pembangunan Rempang Eco City yang memenuhi syarat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved