Konflik Pulau Rempang
Jadi Korban Proyek Rempang Eco City, Inilah Rincian Ganti Rugi Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang
Jadi korban proyek Rempang Eco City, inilah rincian ganti rugi dari pemerintah untuk warga Pulau Rempang.
TRIBUN-MEDAN.com - Jadi korban proyek Rempang Eco City, inilah rincian ganti rugi dari pemerintah untuk warga Pulau Rempang.
Warga di Pulau Rempang agaknya dipaksa 'minggat' dari tanahnya. Ya, semuanya gara-gara sebuah proyek milik 9 naga, Tomy Winata.
Inilah rincian ganti rugi dari pemerintah untuk warga Pulau Rempang agar mau relokasi, tak hanya mencakup rumah.
Bagaimana sebenarnya awal mula terjadi konflik di Pulau Rempang?
Sekitar 7.500 jiwa yang tinggal di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, bakal direlokasi Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Penduduk Pulau Rempang direlokasi untuk mendukung proyek pembangunan Rempang Eco City.
Rempang Eco City merupakan kawasan industri, jasa, dan pariwisata yang mana proyeknya masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rempang Eco City digarap PT Makmur Elok Graha (MEG) yang kepemilikannya dikaitkan dengan pengusaha nasional Tommy Winata, konglomerat pemilik Grup Artha Graha.
Ditargetkan dengan adanya Rempang Eco City bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan warga sehingga terjadi bentrokan.
Bentrok terjadi antara warga Pulau Rempang, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP.
Disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, pihaknya telah menyiapkan lokasi relokasi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan di Pulau Rempang.
Pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 hektare untuk relokasi warga Rempang.
"Terkait tempat untuk saudara-saudara kita yang ada di Rempang, kami sudah siapkan lokasi di Dapur 3, Pulau Galang. Luasnya 500 hektare," ungkap Hadi dalam siaran pers, Minggu (17/9/2023).
Menteri Hadi Tjahjanto bahkan mengaku siap memberikan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga terdampak pembangunan Rempang Eco City yang memenuhi syarat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.