Penjelasan Wakil Bupati Deliserdang Terkait P-APBD tahun 2023, Berikut Paparannya

Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar memberikan penjelasan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD)

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar memberikan penjelasan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deliserdang, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, LUBUKPAKAM- Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar memberikan penjelasan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deliserdang, Selasa (19/9/2023).

"Gambaran umum pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2023," ujarnya

Menurutnya, sesuai pasal 177 dan 178 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan kepala daerah wajib sampaikan Ranperda P-APBD kepada DPRD.

Baca juga: Dicopot Bupati Deliserdang, Kades Bagerpang Dilaporkan ke Jaksa, tak Mau Pulangkan Dana Desa

 

Ia menambahkan, penyampaian P-APBD harus diberi penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Selain itu, merujuk Perbup Deliserdang No.31 tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Deliserdang No.40 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang tahun 2022.

Dan, perubahan kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati.

Adapun gambaran rencana pendapatan daerah P-APBD 2023 diperkirakan menjadi Rp4.379.996.272.873, turun sebesar Rp50.243.830.210 atau bertambah 1,16 persen dari target semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp4.329.752.442.663.

Lebih lanjut ia bilang rincian PAD pada P-APBD 2023 direncanakan sebesar Rp1.591.671.684.311, meningkat sebesar Rp52.600.498.215 atau naik 1,16 persen dari target semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp1.539.071.186.096.

"Perubahan PAD tersebut bersumber dari komponen, pajak daerah pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp40 miliar, sehingga menjadi Rp1.268.083.193.305 dari target semula sebesar Rp1.228.083.193.305," katanya.

Ia menambahkan, retribusi daerah pada PAPBD 2023 mengalami peningkatan Rp 12 miliar.

Sehingga menjadi Rp 107.838.378.704 dari target semula sebesar Rp95.838.378.704.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada P-APBD 2023 mengalami penurunan sebesar Rp2.186.119.785. Sehingga menjadi Rp19.681.368.926 dari target semula sebesar Rp21.867.488.711.

Selain itu, kata dia, PAD yang sah pada PAPBD 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp 2.786.618.000, sehingga menjadi Rp196.068.743.376 dari target semula Rp193.282.125.376.

Untuk pendapatan transfer pada P-APBD 2023 menjadi Rp2.788.324.588.562, turun sebesar Rp 2.356.668.005 atau turun sebesar 0,08 persen dari target semula sebesar Rp2.790.681.256.567.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved