Deliserdang Memilih

KPU Deliserdang Gelar Sidang Kode Etik PPS Mulyorejo, Diduga Lakukan Pungli Terhadap Gaji Pantarlih

KPU Deliserdang menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap PPS di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
KPU Deliserdang gelar pemeriksaan terhadap petugas badan adhoc terkait dugaan pungli, Jumat (22/9/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk badan adhoc, Jumat (22/9/2023).

Pelapor adalah empat orang petugas Pantarlih dari Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal. Mereka mengaku dipungli oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: Sempat Disanksi DKPP, Mulianta Sembiring Akhirnya Diaktifkan Kembali Jadi Komisioner KPU Deliserdang

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ini dipimpin oleh Ketua Majelis Mulianta Sembiring didampingi komisioner Timo Dahlia Daulay dan Syahrial Effendy.

Pada pemeriksaan ini hadir puluhan perangkat Desa Mulyorejo termasuk kepala desanya, Nelly Masril.

Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada terlapor. Mereka berharap agar PPS yang ada di desa mereka ini bisa diberikan sanksi pemberhentian. 

"Sama kami saja Pemerintah Desa PPS ini nggak mau bersinergi. Ntah kenapa seperti itu. Padahal pemilih di desa kami itu ada 24 ribu," ujar Nelly Masril. 

Informasi yang dihimpun empat orang petugas Pantarlih yang mengadukan PPS ke KPU Deliserdang yakni M Ilham Haris Buki, Hendro Priono, Harry Juliharto dan Anggi Pratama.

Mereka mengaku honornya dipotong dengan angka bervariasi. Harry Juliharto mengaku honornya dipotong sebesar Rp 1 juta, sementara tiga lainnya masing-masing Rp 500 ribu. 

"Kami gajinya masih manual, bukan dikirim dari ATM. Honornya sebulan sejuta dan kerja hitungannya dua bulan. Yang honor kedua ini dipotong. Gajiannya di kantor desa tapi sekitar 4 hari kemudian, ketuanya minta lagi 500 aku. Dianggap kerjaku katanya kurang maksimal," kata Ilham. 

Sementara Harry tampak paling kesal. Ia mengaku untuk gaji kedua sama sekali tidak dibayarkan. Karena itu ia pun meminta agar PPS bisa ditindak.

Baca juga: KPU Deliserdang Mulai Cari Lokasi di Kecamatan untuk Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu

Sementara itu Komisioner KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay membantah kalau pihaknya lamban menindaklanjuti kasus dugaan pungli ini. Pasalnya KPU Deliserdang  juga baru mendapatkan laporan dari PPK Sunggal.

Ia menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap PPS dan Pantarlih Mulyorejo ini merupakan yang pertama kali dilakukan.

"Kita hadirkan kedua belah pihak supaya bisa dikonfrontir. Baru dilaporkan sama PPK nya makanya baru sekarang (pemeriksaannya). Kalau ada Pantarlih yang dirasa kerjanya kurang maksimal ya PPS lah yang bertanggung jawab. Kalau untuk honor ya jangan dikurang-kurangi," kata Timo.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved