Deliserdang Memilih

Sempat Disanksi DKPP, Mulianta Sembiring Akhirnya Diaktifkan Kembali Jadi Komisioner KPU Deliserdang

KPU RI akhirnya mengaktifkan kembali Mulianta Sembiring sebagai Komisioner KPU Deliserdang. 

|
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU RI akhirnya mengaktifkan kembali Mulianta Sembiring sebagai Komisioner KPU Deliserdang

Sebelumnya, Mulianta Sembiring sempat dipecat KPU RI karena adanya putusan yang mengikat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Mulianta Sembiring Menang Gugat KPU RI di PTUN Jakarta, Sebelumnya Dapat Sanksi dari DKPP

Namun, Mulianta Sembiring kembali melakukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatannya tersebut kemudian dikabulkan oleh PTUN Jakarta, hingga menjadi alasan bagi KPU RI untuk mengaktifkan kembali dirinya.

Terhitung sudah setahun lebih Mulianta Sembiring diberhentikan karena putusan DKPP yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2022.

Mulianta Sembiring yang dihubungi mengaku senang kini dirinya aktif kembali menjadi komisioner KPU Deliserdang.

Ia menyebut tahu pertama kali kabar pengaktifan dirinya dari Ketua KPU Sumut, Herdensi pada Selasa (12/9/2023).

Mulianta pun mengaku sudah menerima SK pengaktifan dirinya oleh KPU RI dari pesan singkat.

"Alhamdulillah, iya udah sampai SK pengaktifan kembali. 1 September rapat pleno dan dikeluarkan SK-nya 11 September. Sekarang ini saya lagi di kampung ayah di Bangun Purba, kurang sehat pula orangtua ini," ucap Mulianta yang dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (12/9/2023).

Mulianta mengaku belum tahu pasti kapan akan kembali memijakkan kaki di kantor KPU Deliserdang.

Pasalnya, kata Mulianta, ia akan terlebih dahulu akan menghadap kepada Ketua KPU Sumut. 

"Besok baru pulang Ketua KPU Sumut dari Jakarta. Yang pertama kali bilang saya aktif kembali Ketua KPU Sumut. Dibilangnya selamat sama saya. Tapi baru dari WA saya terima SK-nya. Tapi yang jelas saya ucapkan terimakasih lah kepada Jajaran KPU RI dan KPU Sumut," katanya. 

Saat dikonfirmasi ulang terkait pengaktifan Mulianta Sembiring ini, Ketua KPU Sumut, Herdensi pun membenarkannya.

Herdensi menyebut surat keputusan dari KPU RI pun sudah mereka terima. 

"Kabarnya tadi pagi ada suratnya dari KPU RI. Datang suratnya yang menyatakan dia aktif kembali. Surat disampaikan sama Pak Sekjen dan Sekretaris KPU Provinsi yang akan bersurat ke KPU Deliserdang nanti," sebut Herdensi

Baca juga: Mulianta Sembiring Terus Berjuang Agar Bisa Diaktifkan Lagi Jadi Komisioner KPU Deliserdang

Soal lamanya SK pengaktifan ini, Herdensi pun tidak dapat memberikan komentar.

Ia menegaskan yang berhak mengangkat dan memberhentikan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota adalah KPU RI.

"Kami nggak punya kewenangan," ujarnya.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved