Deliserdang Memilih
Mulianta Sembiring Menang Gugat KPU RI di PTUN Jakarta, Sebelumnya Dapat Sanksi dari DKPP
Mulianta Sembiring memenangi gugatan di PTUN Jakarta, terkait pemecatan dari KPU RI sebagai Komisioner KPU Deliserdang menindaklanjuti putusan DKPP.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Mulianta Sembiring, komisioner KPU Deliserdang yang dipecat KPU RI karena adanya sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memenangi ketika menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dengan adanya keputusan dari PTUN Jakarta itu, maka saat ini KPU Deliserdang menunggu tindaklanjut dari KPU RI.
Baca juga: Dipecat Sebagai Anggota KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring Gugat Putusan KPU RI ke PTUN
Dari data yang dihimpun salinan putusan perkara Mulianta Sembiring ini tercatat dengan Nomor 320/15/2022/PTUN.JKT.
Perkaranya diputus pada 26 Januari 2023, lalu oleh Hakim Ketua Merna Cinthia dengan dua hakim anggota Eko Yulianto dan Novy Dewi Cahyati.
Ada lima poin yang diputuskan majelis dalam perkara ini. Pertama dalam pokok perkara mengabulkan gugatan seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024, tanggal 18 Agustus 2022, atas nama Mulianta Sembiring.
Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024, tanggal 18 Agustus 2022, atas nama Mulianta Sembiring.
Mewajibkan Tergugat (KPU RI) untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang periode 2019-2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 474.500.
Saat diwawancarai melalui telepon selulernya, Mulianta Sembiring pun mengakui kalau perkaranya di PTUN Jakarta sudah diputus.
Ia menyebut sangat puas karena permohonannya seluruhnya dikabulkan.
Namun demikian ia belum mau berkomentar banyak dulu saat ini.
"Iya sudah diputus, alhamdulillah karena semua permohonan dikabulkan Majelis. Tapi besok sajalah kita cerita. Hari ini hari terakhir penentuannya apakah akan ada banding atau tidak (dari KPU RI)," ucap Mulianta, Kamis (9/2/2023).
Dari catatan www.tribun-medan.com Mulianta Sembiring sempat diadukan ke DKPP oleh salah seorang masyarakat dari Kecamatan Lubukpakam dengan tudingan terlibat dengan kepengurusan partai politik.
Selain itu, ia juga dituding menjadi salah satu pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah serta mendukung Calon DPD RI, Dadang Pasaribu di akun media sosial Facebook.
Setelah putusan DKPP dibacakan, Mulianta Sembiring hanya tidak terbukti terlibat di kepengurusan partai politik, sementara dua laporan lainnya dinyatakan terbukti dan diterima.
Mulianta Sembiring
KPU Deliserdang
KPU RI
DKPP
PTUN Jakarta
Mulianta Sembiring menangi gugatan di PTUN Jakarta
Tribun Medan
Habis Ratusan Juta, Caleg PDIP di Deliserdang tak Menang Ditipu PPK di 3 Kecamatan |
![]() |
---|
Profil Eko Sopianto, Mantan Ketua DPC PDI Deliserdang yang Digadang jadi Calon Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
6 Tokoh yang Digadang Jadi Calon Bupati Deliserdang, Keluarga Ashari Tambunan Masuk Radar |
![]() |
---|
Profil M Ali Yusuf Siregar, Ketua DPD Nasdem Deliserdang Berpotensi Jadi Calon Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
Gerindra Berkuasa di Deliserdang, PDIP di Posisi Bontot Diantara Parpol Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.