Deliserdang Memilih
Mulianta Sembiring Menang Gugat KPU RI di PTUN Jakarta, Sebelumnya Dapat Sanksi dari DKPP
Mulianta Sembiring memenangi gugatan di PTUN Jakarta, terkait pemecatan dari KPU RI sebagai Komisioner KPU Deliserdang menindaklanjuti putusan DKPP.
Penulis: Indra Gunawan |
Putusan DKPP untuk Mulianta Sembiring ini dibacakan pada 10 Agustus 2022.
SK Pemberhentian dari KPU RI menjalankan perintah DKPP diterimanya pada 29 Agustus 2022.
Baca juga: Mulianta Sembiring Dipecat DKPP, Ini Sosok Berpeluang Penerima PAW Komisioner KPU Deliserdang
Begitu menerima SK Pemberhentian dari KPU RI, Mulianta Sembiring pun langsung mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Ia merasa sanksi dari DKPP tidak adil untuknya karena apa yang dilaporkan ke DKPP terhadapnya adalah sewaktu dirinya belum jadi penyelenggara pemilu.
(dra/tribun-medan.com)
Tags
Mulianta Sembiring
KPU Deliserdang
KPU RI
DKPP
PTUN Jakarta
Mulianta Sembiring menangi gugatan di PTUN Jakarta
Tribun Medan
Berita Terkait: #Deliserdang Memilih
Habis Ratusan Juta, Caleg PDIP di Deliserdang tak Menang Ditipu PPK di 3 Kecamatan |
![]() |
---|
Profil Eko Sopianto, Mantan Ketua DPC PDI Deliserdang yang Digadang jadi Calon Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
6 Tokoh yang Digadang Jadi Calon Bupati Deliserdang, Keluarga Ashari Tambunan Masuk Radar |
![]() |
---|
Profil M Ali Yusuf Siregar, Ketua DPD Nasdem Deliserdang Berpotensi Jadi Calon Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
Gerindra Berkuasa di Deliserdang, PDIP di Posisi Bontot Diantara Parpol Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.