Deliserdang Memilih

Mulianta Sembiring Menang Gugat KPU RI di PTUN Jakarta, Sebelumnya Dapat Sanksi dari DKPP

Mulianta Sembiring memenangi gugatan di PTUN Jakarta, terkait pemecatan dari KPU RI sebagai Komisioner KPU Deliserdang menindaklanjuti putusan DKPP.

Penulis: Indra Gunawan |
Facebook / Tribun Medan
Mulianta Sembiring. 

Putusan DKPP untuk Mulianta Sembiring ini dibacakan pada 10 Agustus 2022.

SK Pemberhentian dari KPU RI menjalankan perintah DKPP diterimanya pada 29 Agustus 2022.

Baca juga: Mulianta Sembiring Dipecat DKPP, Ini Sosok Berpeluang Penerima PAW Komisioner KPU Deliserdang

Begitu menerima SK Pemberhentian dari KPU RI, Mulianta Sembiring pun langsung mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Ia merasa sanksi dari DKPP tidak adil untuknya karena apa yang dilaporkan ke DKPP terhadapnya adalah sewaktu dirinya belum jadi penyelenggara pemilu. 

(dra/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved