Perjudian Online
Main Judi Online di Warung Kopi, Dua Pemuda di Aceh Diringkus Polisi, Uang Jutaan Rupiah Disita
Dua remaja atau ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang senantiasa proaktif menyampaikan ihwal perbuatan yang diharamkan agama.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya (Pijay) menangkap dua pejudi asal Kecamatan Meurah Dua dan Triengadeng, Kamis (21/9/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kedua pemuda yang diamankan ini berinisial MM (16) warga Gampong Pante Beurene, Kecamatan Meurah Dua dan AM (25) warga Kecamatan Trienggadeng.
Penangkapan ini dilakukan berkat adanya laporan dari warga, mengenai maraknya perjudian online di wilayah tersebut.
Dikutip dari Serambinews.com, Kasat Reskrim Polres Pijay, Iptu Irfan mengatakan, dari tangan pelaku polisi menyita uang jutaan rupiah.
Uang itu diduga hasil dari perjudian online.
Baca juga: Pengedar Narkoba berkicau, Tiga Temannya Ikut Ditangkap Polres Tapteng
"Dari tangan kedua penjudi online ini tim Opsnal Satreskrim Polres Pijay turut menyita uang Rp 2.050.000 masing-masing yang tunas Rp 1.400.000 dan uang hasil penjualan chip highs domino Rp 650.000," kata dia, Jumat (22/9/2023).
Dijelaskan Iptu Irfan, pembekukan dua remaja atau pelaku judi online ini berdasarkan informasi masyarakat yang senantiasa proaktif menyampaikan ihwal perbuatan yang diharamkan agama.
Selain itu masyarakat di kedua kecamatan tersebut kerap menyampaikan pengaduan dalam pertemuan Jumat Curhat yang diselenggarakan oleh tim Mapolres Pijay.
Baca juga: Isu Dua Poros Mencuat, Muncul Kemungkinan Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres 2024
Adapun penangkapan terhadap dua pelaku ini dilakukan secara terpisah, yaitu di Gampong Mee Pangwa Kecamatan Trienggadeng dan di Gampong Pante Beurene Kecamatan Meurah Dua.
Dalam operasi pembekukan itu tim berhasil menyita Barang Bukti (BB) selain uang tunai Rp 2.050.000 juga menyita dua unit gadget sebagai fasilitas komunikasi dan transaksi.
"MM dan AM Kedua saat ini telah diamankan guna mempertanggungjawabkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Barito Putera Kick-off 19.00 WIB, Siaran Langsung Liga 1
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Main Judi Online, Dua Remaja di Pijay Dibekuk Satreskrim, Ini Barang Bukti yang Diamankan, https://aceh.tribunnews.com/2023/09/22/main-judi-online-dua-remaja-di-pijay-dibekuk-satreskrim-ini-barang-bukti-yang-diamankan.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Ditambahkan Irfan pihak aparat kepolisian Mapolres Pijay berharap masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas ) di wilayah hukum Pijay.
Jadi, kedua tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana perjudian (Maisir) dengan menggunakan jenis permainan Chip Higgs Domino.
"Tindakan mereka itu jelas melanggar Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," ungkapnya.
Artikel ini Tayang di Serambi News
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Dua Pemuda Ditangkap Polisi Main Judi
Perjudian Online
Polisi Tangkap Penjudi di Warung Kopi
Tribun Medan
judi
Seorang Pria di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk Usai Kedapatan Menjual Chip Higgs Domino |
![]() |
---|
Jual Chip Higgs Domino di Facebook Iwan Dipidana Hakim Tujuh Bulan Penjara Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Seorang Pria di Kota Pangkalpinang Diseret ke Persidangan Usai Jual Chip Higgs Domino di Medsos |
![]() |
---|
Kedapatan Main Judi Online, Kejari Pidie Eksekusi Lima Warga Dengan Hukuman Cambuk |
![]() |
---|
Dapat Perintah Usai Dilantik, Menkominfo Budi Arie Setiadi Blokir Situs Judi dan 300 Ribu Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.