Perjudian Online

Kedapatan Main Judi Online, Kejari Pidie Eksekusi Lima Warga Dengan Hukuman Cambuk

Kelima terpidana judi online yang menggunakan aplikasi chip Higgs Domino itu dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah.

Editor: Satia
H/O TRIBUN MEDAN
INILAH Jam Hoki untuk Bermain Slot di Game Higgs Domino 

TTRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Lima warga yang kedapatan bermain judi online berbasis chip Higgs Domino, dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Pidie, Kamis (27/7/2023).

Lima terpidana maisir yang di cambuk telah menjalani persidangan dan diputuskan secara hukum di Mahkamah Sya'iyah Sigli.

Dikutip tribunmedan.com, dari serambinews.com, Merujuk pada salinan putusan majelis hakim Mahkamah Syari'yah (MS) Sigli, kelima terpidana maisir itu di cambuk 19 hingga 27 kali.

Baca juga: Viral Tukang Parkir di Jalan Flamboyan Raya, Marah-marah Dikasih Rp 2 Ribu, Malah Minta 5 Ribu

Telah dipotong masa kurungan di penjara.

Kelima terpidana judi online yang menggunakan aplikasi chip Higgs Domino itu dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah.

Pen cambukan terhadap lima terpidana judi online itu dilakukan oleh algojo (eksekutor).

Hampir semua terpidana judi online itu mampu menahan sebatan rotan yang jumlahnya sesuai dengan putusan majelis hakim MS Sigli.

Kepala Kejaksan Negeri Pidie Gembong Priyatno SH Mhum melalui Kasi Intelijen Kejari Pidie Yudhi Permana SH MH mengatakan proses cambuk telah berjalan lancar, mereka menjalani hukum sesuai putusan atas kasu dilakukan.

Baca juga: Terima Suap Miliaran, Segini Harta Jenderal Bintang Tiga Tersangka KPK, PunyaPesawat Sendiri

Mereka yang menjalani cambuk bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 06/JN/2023/MS-SGI tanggal 11 Juli 2023.

Pertama, terpidana Ikhwan Fuadi Bin A. Hamid dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino) dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 3 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 22 kali cambuk.

Kemudian, Heri Fakrizal bin M.Yasin dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 5 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 25 kali cambuk.

Selanjutnya, terpidana Muhammad Haiqal bin Muhammaddar dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino) dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 6 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 19 kali cambuk.

Baca juga: TERUNGKAP Bripda Ignatius Mash Telepon Ibunya sebelum Tewas Ditembak Seniornya Sesama Densus 88

Lalu, Ikram Bin Hasbi Abidin dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino) dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 3 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 22 kali cambuk.

Kemudian, Junaidi Bin Abdul Wahid dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino) dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 3 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 27 kali cambuk.

Baca juga: Putrinya Ketemu setelah Hilang 14 Hari, Abdul Muis Saragih Bersyukur Akhirnya Sang Anak Pulang

Bahwa Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Muhammad Abduh, S.H, dengan dibantu oleh Hakim Pengawas, Anggota dari Satpol PP/WH sebanyak 15 (lima belas) orang, 1 (satu) orang tenaga kesehatan dan Algojo.

Pelaksanaan eksekusi ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Kasi Intelijen Kejari Pidie serta Kasi BP3R Kejari Pidie.

 

(tribunmedan)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved