Polres Tapteng
Pengedar Narkoba berkicau, Tiga Temannya Ikut Ditangkap Polres Tapteng
Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap tiga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu pada Sabtu (16/9/2023).
TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap tiga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu pada Sabtu (16/9/2023).
Ketiganya, AN (27) warga Kelurahan Sibuluan Kecamaran Pandan Kabupaten Tapteng, LSM (26), warga Japan Mahoni Kelurahan Pancuran dewa Keccamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, IZ (28) warga Jalam Jati Kelurahan Pancuran Bambu Keccamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, ketiganya ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Jl. Kolurahak Bangun Siregar Desa Sitio-tio KecamatanbPandan KabupatennTapteng, pada Hari Sabtu (16/9/2023).
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, SIK MH melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning mengatakan,ketiganya penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengbangan tertangkapnya FAL.
FAL mengaku memperoleh sabu dari AN dan berada dirumah kontrakan milik FAL.
Tidak mau kehilangan buruan personil Satreskoba langsung melakukan pengejaran ke rumah kontrakan FAL di Komplek Bangun Siregar Desa Sitio - Tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng.
Saat dilakukan Penggerebekan di rumah FAL ditemukan mengaku berinisial AN,LSM dan IZ. Dan ketika itu juga dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan ditemukan dilantai rumah dekat ketiga pelaku duduk berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto kira kira 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah handpone Oppo berwarna silver.
AN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya dan memperolehnya setelah ditelpon oleh L dan menyuruh AN untuk mengambil sabu sabu tersebut di Kampung Batak Sibolga di gang dan dekat kotak sampah, dan mengambilnya bersama rekannya yg ikut tertangkap, dan setelah diperoleh langsung pergi kerumah kontrakan FAL.
"Kemudian bersama temannya mencacak/membagi menjadi paket paket, dan ketika itu FAL meminta agar dibuatkan paket harga Rp.200.000,- karena ada pemesan lalu AN memberikan dan pada waktu mengantar paket tersebut kepada pemesan FAL ditangkap Polisi di Kalangan sehingga akhirnya AN CS berhasil ditangkap di rumah kontrakan FAL," kata Kapolres menambahkan.
"Kami tetap berkomitmen bahwa Narkoba musuh bersama , dan diharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dalam pemberantasan Narkoba,"tabah Kasatreskoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AN, LSM dan IZ langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).
Tiga Pengedar di Pinang Sori Ditangkap Polres Tapteng, Peredaran 900 Gram Ganja Diungkap |
![]() |
---|
Kapolres Tapteng Dukung Pendidikan, Hadiri Pelantikan Siswa Baru SMA Matauli Pandan |
![]() |
---|
Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Pandan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Tapanuli Tengah |
![]() |
---|
Operasi Patuh Toba di Tapteng Dimulai, Kapolres Ingatkan Pelanggaran yang Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Panen Raya Jagung Serentak Digelar di Pinangsori, Polres Tapteng Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.