Polres Tapteng

Pengedar Narkoba berkicau, Tiga Temannya Ikut Ditangkap Polres Tapteng 

Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap tiga  pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu pada Sabtu (16/9/2023).

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap tiga  pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu pada Sabtu (16/9/2023).  

 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap tiga  pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu pada Sabtu (16/9/2023). 


Ketiganya, AN (27) warga Kelurahan Sibuluan  Kecamaran Pandan Kabupaten Tapteng, LSM (26), warga Japan Mahoni Kelurahan Pancuran dewa Keccamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, IZ (28) warga Jalam Jati Kelurahan Pancuran Bambu Keccamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, ketiganya ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Jl. Kolurahak Bangun Siregar Desa Sitio-tio KecamatanbPandan KabupatennTapteng, pada Hari Sabtu (16/9/2023).


Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, SIK MH melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning mengatakan,ketiganya penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengbangan tertangkapnya FAL.


FAL mengaku memperoleh sabu dari AN dan berada dirumah kontrakan milik FAL.


Tidak mau kehilangan buruan personil Satreskoba langsung melakukan pengejaran ke rumah kontrakan FAL di Komplek Bangun Siregar Desa Sitio - Tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng.


Saat dilakukan Penggerebekan di rumah FAL  ditemukan mengaku berinisial AN,LSM dan IZ. Dan ketika itu juga dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan ditemukan dilantai rumah dekat ketiga pelaku duduk berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto kira kira 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah handpone Oppo berwarna silver.


AN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya dan memperolehnya setelah ditelpon oleh L dan menyuruh AN untuk mengambil sabu sabu tersebut di Kampung Batak Sibolga di gang dan dekat kotak sampah, dan mengambilnya bersama rekannya yg ikut tertangkap, dan setelah diperoleh langsung pergi kerumah kontrakan FAL.


"Kemudian bersama temannya mencacak/membagi menjadi paket paket, dan ketika itu FAL meminta agar dibuatkan paket harga Rp.200.000,- karena ada pemesan lalu AN memberikan dan pada waktu mengantar paket tersebut kepada pemesan FAL ditangkap Polisi di Kalangan sehingga akhirnya AN CS berhasil ditangkap di rumah kontrakan FAL," kata Kapolres menambahkan.


"Kami tetap berkomitmen bahwa Narkoba musuh bersama , dan diharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dalam pemberantasan Narkoba,"tabah Kasatreskoba.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AN, LSM dan IZ langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved