Plagiasi Karya Ilmiah

Rektor Universitas Simalungun Diduga Plagiasi Karya Ilmiah, Kini Kasusnya Naik ke Pengadilan

Rektor Universitas Simalungun, Dr Sarintan Damanik diduga plagiasi karya ilmiah hingga kasusnya naik ke persidangan

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang diduga melakukan plagiasi karya ilmiah 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Rektor Universitas Simalungun, Dr Sarintan Damanik diduga melakukan plagiasi karya ilmiah.

Terkait kasus dugaan plagiasi karya ilmiah ini, perkaranya kemudian naik ke persidangan.

Menurut informasi, perkara dugaan plagiasi karya ilmiah ini sebentar lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Informasi diperoleh Tribun-medan.com, Dr Sarintan E Damanik dianggap melakukan plagiasi atau menjiplak sebuah karya ilmiah seolah-olah menjadi miliknya sendiri. Adapun karya ilmiah tersebut berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22 – 28.

Baca juga: Konflik Internal, Pengurus Yayasan Universitas Simalungun Digugat ke PTUN Soal Pengangkatan Rektor

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Siantar, Dr Sarintan Damanik digugat oleh Dr Benteng Haposan Sihombing.

Gugatan itu dilayangkan ke PN Siantar pada Senin (11/9/2023). 

Dr Benteng Haposan Sihombing menduga, bahwa plagiasi yang disinyalir dilakukan Dr Sarintan Damanik untuk kenaikan pangkat menjadi Lektor Kepala. 

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang secara materil diperhitungkan sebesar Rp. 430.490.000,00," bunyi gugatan Dr Benteng Haposan Sihombing. 

Dr Sarintan Damanik, Rektir Universitas Simalungun yang diduga melakukan plagiasi karya ilmiah
Dr Sarintan Damanik, Rektir Universitas Simalungun yang diduga melakukan plagiasi karya ilmiah (INTERNET)

Berkaitan dengan perkara ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat HA Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat sebagai gugatan sederhana adalah tidak tidak tepat. 

"Setelah diperiksa hakim, gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana. harusnya ini didaftarkan sebagai gugatan biasa," kata pria yang juga menjabat hakim di PN Pematang Siantar tersebut. 

Rahmat juga menyampaikan bahwa PN Pematang Siantar sudah menyampaikan penetapan dismissal melalui SIPP di mana majelis hakim menimbang, meneliti dan mempelajari gugatan tersebut bahwa untuk menyelesaikan sengketa mengenai hak kekayaan intelektual bukanlah termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan kewenangan Pengadilan Niaga. 

Rektor USI Sarintan Damanik Bungkam

Berkaitan dengan adanya gugatan yang dilayangkan terhadap karya ilmiah miliknya, Dr Sarintan D Damanik yang dihubungi reporter Tribun-Medan.com enggan memberikan komentar. 

"Saya no comment ya," katanya dalam pesan singkat yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. 

Sebagaimana diketahui, jalan Dr Sarintan Damanik meraih posisi rektor di USI cukup terjal.

Proses pemilihan rektor yang berlangsung pada Desember 2022 dianggap oleh sebagian kalangan mereka sebagai sesuatu yang unprosedural. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved