Berita Nasional
Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ingkari Janji Jokowi hingga Disebut Jebakan Utang China
Utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dinilai ingkari dan melenceng dari janji awal Presiden Joko Widodo yang mengatakan dana APBN tak akan
TRIBUN-MEDAN.COM – Utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) ingkari janji Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, baru-baru ini pemerintah resmi memutuskan untuk membuka opsi bisa menjamin utang yang timbul dari pembengkakan biaya alias cost overrun proyek KCJB dijamin keuangan negara.
Keputusan pemerintah Indonesia untuk bisa menjamin pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani.
Pemberian jaminan pemerintah untuk utang proyek KCJB sejatinya mengingkari janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, karena awalnya dijanjikan tidak akan menggunakan APBN dan tidak ada jaminan dari negara.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan apabila dilihat dari beberapa indikasi, maka proyek KCJB sudah masuk dalam kategori jebakan utang (debt trap) China.
"Sudah masuk kategori jebakan utang,” katanya dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
“Pertama, indikasi proyek yang berbiaya mahal ditanggung APBN," katanya.

Sedari awal, China dalam proposalnya juga memberikan garansi kalau kereta peluru yang ditawarkannya tidak akan membebani ABPN Indonesia.
Belakangan, komitmen itu kemudian tidak ditepati China maupun pemerintah Indonesia sendiri.
Tawaran China yang memberikan iming-iming pembangunan kereta cepat tanpa APBN itu pula yang juga jadi alasan Indonesia mendepak Jepang.
Baca juga: Kekhawatiran Menhub Jonan jadi Kenyataan, APBN Jamin KCJB: Kalau Jawa Saja Maju, Papua Merdeka Saja
Baca juga: Tak Pusing, Senyum Jokowi Disorot Saat Laju Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 351 Kilometer Per Jam
Ini karena Negeri Sakura sejak awal sudah memprediksi sulit merealisasikan KCJB tanpa jaminan dari negara.
Ia juga menyoroti keputusan pemerintah Indonesia yang dengan mudahnya menyanggupi tuntutan China yang meminta pembayaran utang dan bunga mendapatkan jaminan negara.
Dampak dari keputusan ini tentunya bakal merugikan keuangan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ini karena PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI yang menjadi pemimpin konsorsium BUMN dalam struktur pemegang saham mayoritas di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), adalah perusahaan pelat merah yang sahamnya 100 persen dikuasai negara.

Terlebih KAI adalah perusahaan strategis yang bisnisnya melayani hajat hidup orang banyak di sektor transportasi publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.