Breaking News

Realisasi P-APBD Masih Rendah, Pemko Diminta Tingkatkan Kinerja  

Menurutnya, masih banyak OPD Pemko Medan yang daya serap anggarannya masih di bawah 50 persen.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
HO
Anggota DPRD Medan Hendra DS 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menyoroti P-APBD Pemko Medan tahun 2023. Menurutnya, realisasi semester pertama  tahun ini masih sangat kecil.

"Hingga semester pertama, realisasi APBD tahun 2023 masih sangat kecil dan mengingat masa tahun anggaran tinggal beberapa bulan lagi, maka Pemerintah Daerah harus meningkat kinerja agar target pendapat daerah dan daya serap anggaran bisa maksimal," jelasnya, Sabtu (23/9/2023).

Menurutnya, masih banyak OPD Pemko Medan yang daya serap anggarannya masih di bawah 50 persen.

"Harus ada langkah konkret dari Wali Kota Medan. Jangan sampai kebehasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semakin baiknya tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja Wali Kota Medan, terciderai oleh lemahnya kinerja OPD yang ditandai dengan rendahnya daya serap anggaran belanja daerah," jelasnya.

Dalam rangka disiplin anggaran, Hendra  menegaskan, penyusunan anggaran, baik pendapatan mau pun belanja, juga harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

Baca juga: Wakil Bupati Deliserdang Klaim P-APBD 2023 Sudah Akomodir Kebutuhan Warga

”Kesinambungan dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan yang dapat dinikmati rakyat Kota Medan. Harus diingat bahwa APBD/P-APBD adalah hak seluruh rakyat Kota Medan yang harus ditunaikan sesuai amanah suara yang telah diberikan rakyat, baik kepada legislatif mau pun eksekutif," ucapnya.

Menurutnya, dalam proses penyusunan APBD, Pemerintah Daerah harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan.

"Pendapatan daerah pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat,”sebut Hendra DS.

Meski pun demikian, Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan menyatakan menerima Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.

"Kita sepakat dan setuju P-APBD Tahun anggaran 2023 disahkan menjadi Perda Kota Medan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD)  Pemko Medan tahun anggaran 2023 telah disepakati dan disahkan  oleh pihak DPRD Kota Medan.

Ada pun  rincian P-APBD 2023 untuk  Pendapatan Daerah sebesar Rp 7,29 triliun. Belanja Daerah sebesar Rp. 7,84 triliun. Serta pembiayaan netto sebesar Rp 548,54 milyar.

Atas disahkannya P-APBD 2023, DPRD Kota Medan mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan untuk memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023.

“Kami meminta kepada seluruh OPD yang ada di Pemerintahan Kota Medan agar dapat memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Rabu (20/9/2023).

Dorong Distribusi Pembangunan Lebih Merata

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved