Pencabulan

Tampang Guru Ngaji yang Rudapaksa Muridnya, Korban Diiming-imingi Jadi Istri Kedua

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap TF, guru ngaji di Kecamatan Medan Marelan karena menyetubuhi gadis dibawah umur.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Polres Pelabuhan Belawan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap TF, guru ngaji di Kecamatan Medan Marelan karena menyetubuhi gadis dibawah umur. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap TF, guru ngaji di Kecamatan Medan Marelan karena menyetubuhi gadis dibawah umur.

Adapun gadis itu berinisial YN (15), merupakan anak didik tersangka dalam menimba ilmu agama Islam.

Dari foto yang diterima, TF mengenakan kaus lengan panjang lis berwarna putih saat diamankan.

Dia nampak berdiri tegak di papan tempat foto para tersangka yang baru ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan TF ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polisi karena anaknya disetubuhi guru mengajinya sendiri.

"Benar, korban merupakan murid mengaji tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (23/9/2023).

Tersangka telah menjadi guru ngaji korban sejak tahun 2019.

Namun saat tahun 2022, ketika korban sudah kelas III SMP dia terus membujuk rayu korban agar mau diajak berzina hingga akhirnya ia terperdaya dan mau diajak bersetubuh berulangkali, meski tersangka sudah memiliki istri.

Kata Polisi, tersangka menjanjikan korban untuk dijadikan istri kedua, sampai akhirnya mereka berpacaran sejak tahun lalu.

"Jadi modus pelaku ini selain memacari korban, dia juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri keduanya."

Skandal guru ngaji dengan anak muridnya ini terbongkar setelah istri sah tersangka memergoki isi pesan singkat tersangka dan muridnya.

Lalu istri tersangka ngamuk-ngamuk dan mendatangi rumah simpanan suaminya, lalu melapor ke orang tuanya.

Kemudian orang tua gadis dibawah umur itu melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan agar guru mengaji bejat itu bisa dihukum.

Setelah menerima laporan personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan lalu menangkap tersangka di rumahnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved