Berita Nasional
Upaya Relokasi Warga Rempang Ternyata tak Dengar Aspirasi Masyarakat, Cuma Dengar Pejabat Kelurahan
Namun Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya mendapati bahwa tak adanya upaya BP Batam untuk mendengar aspirasi masyaraka
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan upaya relokasi masyarakat Pulau Rempang harus dilakukan dengan memenuhi sejumlah standar, salah satunya mendengarkan aspirasi masyarakat.
Namun Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya mendapati bahwa tak adanya upaya BP Batam untuk mendengar aspirasi masyarakat setempat.
Pendekatan yang dilakukan oleh otoritas setempat adalah dari atas ke bawah, alias hanya mendengar aspirasi dari pejabat daerah tingkat kelurahan atau kecamatan, bukan pendapat dari masyarakat Rempang.
"Pendekatan yang sekarang adalah dari atas ke bawah, dan itu sudah terkonfirmasi kami menemukan saksi-saksi yang menyatakan mereka tidak pernah didengar oleh BP Batam. Pendekatannya dari atas saja, dari aparat kelurahan sampai kecamatan," kata Uli dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).
Padahal kata dia, standar relokasi yang semestinya dipenuhi adalah mendengar aspirasi masyarakat. Yakni lewat pendekatan bottom up atau mendengar aspirasi warga baru kemudian ke pejabat daerah setempat.
"Pendekatannya adalah bottom up, bukan dari atas ke bawah, tapi dari bawah ke atas, mendengarkan aspirasi masyarakat," jelas dia.
Didatangi Kepala BP Batam, Warga Rempang Kukuh Tolak Relokasi, Bacakan 10 Poin Pernyataan Sikap
Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk kedua kalinya datang ke Rempang, Kamis (21/9/2023).
Kali ini Rudi mendatangi Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam.
Kampung ini menjadi lokasi pertama yang warganya akan direlokasi untuk pembangunan pabrik kaca dari Cina sebagai bagian Proyek Rempang Eco City.
Rudi datang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk berdialog dengan warga.
Dialog digelar di Masjid Nurus Sabil, Pasir Panjang.
Rudi menyampaikan sejumlah hak yang akan didapatkan oleh warga, kala mereka mau dilakukan pergeseran atau pemindahan sementara sampai mendapatkan hunian tetap.
Ia menjamin bahwa hak-hak tersebut sesuai dengan perintah negara dan tidak akan merugikan masyarakat.
“Selama dilakukan pergeseran sementara, masyarakat akan mendapatkan Rp 1,2 juta per orang dalam satu KK. Biaya hidup per orang tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya,” kata Rudi dikutip dari TribunBatam.id.
Masyarakat, kata dia juga akan mendapatkan biaya sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan, apabila memilih tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian yang disediakan BP Batam.
Beda dengan Sri Mulyani, Menteri Keuangan Purbaya Tak Setuju Tax Amnesty, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Inilah Skema Baru Impor BBM, Pemerintah Sepakat Beli BBM Tanpa Campuran Adiktif |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri, Tahun 2025, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Mewahnya Isi Garasi M Qodari, Dulu Teriak Jokowi 3 Periode, Kini Dilantik Prabowo Jadi KSP |
![]() |
---|
Tak Jadi Jabat Menko Polkam, Mahfud MD Dapat Tugas Baru dari Prabowo, Begini Kata Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.