Polres Tebing Tinggi

Wanita Muda dan Rekan Prianya Diamankan Polisi Saat Pesta Sabu di Penggalangan

Seorang wanita muda dan rekan prianya diamankan polisi dalam kasus narkoba usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III Simpang Mole

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Wanita muda dan teman prianya diamankan polisi dalam kasus narkoba usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Seorang wanita muda dan rekan prianya diamankan polisi dalam kasus narkoba usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB.


Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap dua tersangka pelaku setelah menerima laporan masyarakat tentang perbuatan yang meresahkan dalam tindak pidana narkotika  jenis sabu-sabu. 


"Masing-masing pelaku berinisial AKP alias Amel (23) warga Dusun III.

Amankan pesa sabi
Seorang pria diamankan Polisi dalam Kasus Narkoba di Penggalangan

Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan rekan prianya, E alias Pendi (31) warga Jalan Bani Hasyim Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (23/9).


Agus mengatakan,  bermula pada hari Selasa (19/9) sekira pukul 21.00 WIB personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Amel dan Pendi di sebuah rumah di Dusun III Desa Penggalangan.


"Saat penangkapan petugas menyita 3 paket sabu seberat 3,55 gram dari dalam baju Amel, selembar tissu, plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, alat hisap sabu dan 

timbangan digital ditemukan di kamar kontrakan Amel," terang Kasi Humas. 


Selain itu petugas juga menemukan 1 buah dompet warna hitam kulit yang berisi uang sebanyak Rp.415 ribu dari dalam saku celana Pendi dan 2 unit handphone android. 


"Kedua tersangka pelaku langsung diinterogasi personel Sat Reskrim yang akhirnya mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik mereka," sambung AKP Agus Arianto. 


Selanjutnya petugas membawa mereka ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk kembali dilakukan interogasi dan sekira pukul 01.00 WIB, kedua pelaku diserahkan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved