Berita Persidangan
Buntut Statemen Bercumbu 15 Menit di Kamar Mandi, Zainal Polisikan Anita soal Keterangan Palsu
Saksi (Anita) mengatakan bahwa dirinya bersama klien kami sedang berselingkuh dan bercumbu selama 15 menit.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Zainal Abidin Capah melaporkan Anita ke Polres Dairi yang dinilainya telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Kuasa hukum Zainal Abidin Capah, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan bahwa sebelumnya Anita dalam pemeriksaan di Polres Dairi mengatakan bahwa antara dirinya dengan Zainal tidak memiliki ikatan hubungan apapun.
"Namun, dalam persidangan di bawah sumpah, saksi (Anita) mengatakan bahwa dirinya bersama klien kami sedang berselingkuh dan bercumbu selama 15 menit di dalam kamar mandi, dan itu lah yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa yang juga merupakan suami dari Anita, Jumpa Ujung, " ujar Dedi, Minggu (24/9/2023).
Atas dasar itu, Zainal kemudian merasa keberatan lantaran berpotensi besar mencemarkan nama baiknya.
"Keterangan palsu tersebut sangat-sangat mengecewakan dan merugikan klien kami. Bahkan bisa menjadi keterangan bias dan liar. Atas hal tersebut kami laporkanlah saksi Anita atas dugaan memberi keterangan palsu dibawah sumpah dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Dedi.
Sementara itu, kuasa hukum Zainal lainnya, Arih Bancin mengatakan, bahwa antara Anita dan Jumpa Ujung masih terikat perkawinan dan belum ada perceraian.
"Sehingga kami menduga kedua belah pihak sudah berdamai untuk meringankan beban terdakwa. Jadi sangat wajar saksi mengubah keterangannya kemarin dalam persidangan tersebut, " kata Arih.
Sementara itu, menurut Zainal kronologis kejadian terjadi pada tanggal 21 Juni 2023, dimana kala itu dirinya dituding melakukan perselingkuhan dengan Anita, istri dari Jumpa Ujung.
Diketahui, antara rumah Zainal dengan rumah Anita hanya dibatasi dengan papan triplek kayu, sehingga dengan mudah terdengar suara apapun di antara dua rumah tersebut.
"Saat itu saya mendengar suara Anita dari balik rumah saya, sedang mengobrol bersama anaknya. Lalu saya tanya tentang plastik yang akan dibelinya, " ujar Zainal.
Setelah mendengar pertanyaan tersebut, Anita kemudian mengiyakan pernyataan dari Zainal.
Setelah itu, Zainal sempat ke belakang rumah untuk memberikan pakan ternaknya.
Kemudian masuk kembali dan membersihkan bak mandi.
"Tak lama kemudian, Anita kemudian datang dan menyerahkan plastik tenda, lalu saya bilang taruh saja di dekat gas itu, " jelasnya.
Setelah itu terjadi lah percakapan antara Anita dan Zainal yang melanjutkan untuk membersihkan bak mandinya.
Tilep Dana Desa Rp 1,1 Milliar, Parlindungan Nainggolan, Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Sidang Pemerasan Kepala Sekolah di Nias, Oknum Polisi Brigadir Bayu Akui Kasih Uang ke Kompol Ramli |
![]() |
---|
Bendahara Desa Banjar Hulu Simalungun Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Diupah Rp 30 Juta, Kurir 4 Ribu Pil Ekstasi Dihukum Mati Hakim PN Medan |
![]() |
---|
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.