Polres Nias Selatan

Perampok Supir Truck di Lahusa Ditangkap, Polres Nisel: Sempat Bawa Uang Korban 15 Juta

Pidum dan personil Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil menangkap Pelaku berinisial PZ alias Syukur (40) pelaku pencurian dengan kekerasan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Pidum dan personil Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil menangkap Pelaku berinisial PZ alias Syukur (40) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (23/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Unit Pidum dan personil Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil menangkap Pelaku berinisial PZ alias Syukur (40) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (23/9/2023).


Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian mengatakan, pelaku merupakan warga Hiliasi Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan. 


Pelaku merampas satu unit handponne SIM,STNK dan uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) milik korban dengan ancaman kekerasan.


"Kejadian perampokan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa 12 September 2023 sekira pukul 05.30 WIB di jalan desa Bawazihono Kecamatan Lahusa Kabuapten Nias Selatan terhadap korban Emanuel Huku telatnya di daerah Desa Bawozihono,"ujar Kasat Reskrim.

 

Dalam aksi ini dilakukan 2 pelaku, yakni PZ dan AH.


Sebelumnya korban berangkat dari teluk dalam pukul 05.00 WIB menuju Gunung Sitoli menggunakan truk coltdiesel dengan nomor plat kendaraan BK 9915 CJ berwarna kuning.


Sesampainya mereka di Genasi dia diberhentikan pelaku, namun tidak mau berhenti dan para pelaku mengejar korban sampai ke desa Bawozihono.


Korban juga menjelaskan bahwa salah satu pelaku PZ alias syukur langsung masuk ke dalam truk dan mengambil paksa HP,SIM,KTP dan uang sebesar RP 15.000.000 (lima belas juta) rupiah yang berada di dalam truk.


"Pelaku melakukan tindak pidana dengan cara memberhentikan mobil truck yang melintas,lalu mengejarnya dengan sepeda motor disaat korban tidak mau memberhentikan mobilnya." ujar Kasat Reskrim Freddy Siagian.


Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat, Jumat (22/09/23) mengenai keberadaannya di sebuah warung milik masyarakat di jalan pelita kelurahan pasar teluk dalam kabupaten nias selatan di saat pelaku sedang bersantai di warung tersebut.


Kemudian kanit 1 Pidum Bripka Eltifetei Dachi melakukan penangkapan terduga pelaku inisial PZ Alias Syukur. 


Sekira Pukul 19.00 WIB Tim opsnal pidum sampai di Jalan Pelita  kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan dan benar mendapati pelaku sedang Duduk di warung.


Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku PZ Alias Syukur dan langsung membawa ke mako Polres Nias Selatan.


Dilansir ditempat yang berbeda secara bersamaan, bahwa satu orang terduga pelaku lainnya atas nama AH yang turut berperan membantu pelaku PZ alias sykur sebagai pengendara sepeda motor.

 

AH telah terlebih dahulu diamankan di mako polres nias selatan atas sebuah tindak pidana perampasan/pencurian dengan kekerasan yang telah dia lakukan di tempat lainnya dengan waktu dan TKP dan korban yang berbeda.


 “Pelaku PZ dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved