Polres Padangsidimpuan

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Hanopan

GL alias Ucok Gabar (58) ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan

Istimewa
GL alias Ucok Gabar (58) ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Jumat (22/9/2023) sekira pukul 08.00 WIB. 

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Hanopan

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - GL alias Ucok Gabar (58) ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Jumat (22/9/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Penangkapan GL merupakan pengembangan dari dua pengedar ganja yang sebelumnya sudah ditangkap personel Polres Padangsidimpuan.

“Penangkapan tersangka Ucok Gabar berdasarkan pengakuan dua pelaku yang sebelumnya sudah kami amankan karena kepemilikan daun ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, Sabtu (23/9/2023) siang.

Ia mengaku kedua pria yang ditangkap duluan yakni berinisial ZN alias Utom (53) dan PP (53 ). Keduanya, katanya sudah diamankan dan kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap GL alias Ucok Gabar yang tercatat warga Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Kita langsung ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap GL serta mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 0,87 gram sebuah kertas TikTok dan dua unit handphone serta uang tunai senila Rp 65 ribu,” ujarnya.

Kepada petugas, GL mengaku bahwa satu gulungan plastik hitam yang berisi daun ganja seberat 500 gram disembunyikan di semak-semak merupakan miliknya.

Kini, katanya, pelaku bersama barang bukti daun ganja sudah berada di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan  pemeriksaan, pengembangan, dan proses hukum.

“Kepada penyidik pelaku mengakui bahwa daun ganja itu dijemputnya  dari Kabupaten  Madina dan dibeli dari seseorang dan masih lidik,” katanya. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved