Polres Pelabuhan Belawan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun

Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari Egi (31) saat penggerebekan di Kelurahan Terjun

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari Egi (31) saat penggerebekan di Kelurahan Terjun, Jumat (26/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, Belawan-Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan Egi (31), terduga pengedar narkoba, dalam penggerebekan di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun (26/9/2025).

Dari penangkapan ini, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, pipet ujung runcing, dompet, dan telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Barang bukti ditemukan di bawah tempat tidur tersangka,” ungkapnya.

AKP Ismail menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini tersangka Egi ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga menelusuri kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved