Asahan Memilih
Bawaslu Asahan Minta Bupati Surya Perintahkan ASN Netral di Pemilu 2024, Bijak Bermedia Sosial
Bawaslu Asahan telah melakukan sosialisasi dan juga audiensi Kepada Bupati Surya terkait tentang pelarangan ASN berpihak ke bacaleg maupun paslon.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan terkait larangan Aparatur negeri sipil (ASN) memihak kepada salah satu pasangan calon.
Larangan ini juga mengarah kepada mengikuti, mengomentari, dan mensubscribe akun media sosial milik paslon ataupun bacaleg.
Baca juga: Bawaslu Siantar Minta ASN Bijak Bermedia Sosial, Larang Share atau Komentari Akun Caleg dan Capres
Imbauan itu pun ditanggapi Bawaslu Asahan.
Bawaslu Kabupaten Asahan menyebut telah melakukan sosialisasi dan juga audiensi Kepada Bupati Asahan, Surya terkait tentang pelarangan ASN berpihak ke salah satu pasangan calon presiden, kepala daerah, ataupun Legislatif dalam pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Asahan, Paringgonan Siregar menjelaskan, dalam audiensi Bawaslu dengan Bupati Surya meminta agar memerintahkan ASN yang di bawah naungan Pemkab Asahan tetap bersikap netral selama Pemilu 2024.
"Jauh sebelum keluar itu, kami sudah mengambil tindakan agar ASN berprilaku netral selama pemilu 2024. Kami sudah audiensi dengan Bupati untuk memerintahkan anak buahnya agar berperilaku netral," kata Inggon melalui jaringan telepon, Senin (25/9/2023).
Lanjut Inggon, pertemuan itu dilakukan pada bulan Juni 2023 lalu dan Bupati Asahan langsung mengeluarkannya surat edaran.
"Bupati langsung meminta kepada jajarannya untuk tidak ada ikut dalam politik praktis," katanya.
Baca juga: Bawaslu Asahan Didemo Lagi, Buntut Dugaan Kader Partai Jadi Panwascam, Minta DKPP Copot Komisioner
Dari hasil pertemuan itu, ujar inggot, BupatiAsahan telah mengeluarkan edaran nomor 200.2/1397/VI/2023 tentang imbauan terkait netralitas ASN dan PPPK dalam pagelaran Pemilu 2024.
"Surat itu menjelaskan, ASN dan P3K dilarang untuk mengikuti kampanye, pendukung paslon, menjadi timses, dan selebihnya yang menjuru ke UU pasal 5 tahun 2014," ungkapnya.
Ia berharap, seluruh ASN dapat bersikap netral selama masa tahun politik 2023 hingga 2024.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
547 Peserta Ikuti CAT Panitia Pemilihan Kecamatan di KPU Asahan |
![]() |
---|
Daftar Nama 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih yang Telah Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
KPU Ketuk Palu, Ini Perolehan Kursi Partai di DPRD Asahan |
![]() |
---|
Hari ini KPU akan Umumkan 45 Nama DPRD Asahan Terpilih |
![]() |
---|
PKS dan PDIP Asahan Beri Sinyal Koalisi Jelang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.