Asahan Memilih

Bawaslu Asahan Minta Bupati Surya Perintahkan ASN Netral di Pemilu 2024, Bijak Bermedia Sosial

Bawaslu Asahan telah melakukan sosialisasi dan juga audiensi Kepada Bupati Surya terkait tentang pelarangan ASN berpihak ke bacaleg maupun paslon.

HO
Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Paringgonan Siregar 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan terkait larangan Aparatur negeri sipil (ASN) memihak kepada salah satu pasangan calon. 

Larangan ini juga mengarah kepada mengikuti, mengomentari, dan mensubscribe akun media sosial milik paslon ataupun bacaleg. 

Baca juga: Bawaslu Siantar Minta ASN Bijak Bermedia Sosial, Larang Share atau Komentari Akun Caleg dan Capres

Imbauan itu pun ditanggapi Bawaslu Asahan.

Bawaslu Kabupaten Asahan menyebut telah melakukan sosialisasi dan juga audiensi Kepada Bupati Asahan, Surya terkait tentang pelarangan ASN berpihak ke salah satu pasangan calon presiden, kepala daerah, ataupun Legislatif dalam pemilu 2024 mendatang. 

Ketua Bawaslu Asahan, Paringgonan Siregar menjelaskan, dalam audiensi Bawaslu dengan Bupati Surya meminta agar memerintahkan ASN yang di bawah naungan Pemkab Asahan tetap bersikap netral selama Pemilu 2024.

"Jauh sebelum keluar itu, kami sudah mengambil tindakan agar ASN berprilaku netral selama pemilu 2024. Kami sudah audiensi dengan Bupati untuk memerintahkan anak buahnya agar berperilaku netral," kata Inggon melalui jaringan telepon, Senin (25/9/2023). 

Lanjut Inggon, pertemuan itu dilakukan pada bulan Juni 2023 lalu dan Bupati Asahan langsung mengeluarkannya surat edaran. 

"Bupati langsung meminta kepada jajarannya untuk tidak ada ikut dalam politik praktis," katanya. 

Baca juga: Bawaslu Asahan Didemo Lagi, Buntut Dugaan Kader Partai Jadi Panwascam, Minta DKPP Copot Komisioner

Dari hasil pertemuan itu, ujar inggot, BupatiAsahan telah mengeluarkan edaran nomor 200.2/1397/VI/2023 tentang imbauan terkait netralitas ASN dan PPPK dalam pagelaran Pemilu 2024.

"Surat itu menjelaskan, ASN dan P3K dilarang untuk mengikuti kampanye, pendukung paslon, menjadi timses, dan selebihnya yang menjuru ke UU pasal 5 tahun 2014," ungkapnya. 

Ia berharap, seluruh ASN dapat bersikap netral selama masa tahun politik 2023 hingga 2024.

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved