Siantar Memilih

Bawaslu Siantar Minta ASN Bijak Bermedia Sosial, Larang Share atau Komentari Akun Caleg dan Capres

Bawaslu Kota Pematangsiantar meminta para ASN yang ada di Kota Siantar, tak hanya pegawai Pemko Pematangsiantar, untuk bijak bermedia sosial.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Para komisioner Bawaslu Siantar terpilih 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bawaslu Kota Pematangsiantar meminta para ASN yang ada di Kota Siantar, tak hanya pegawai Pemko Pematangsiantar, untuk bijak bermedia sosial.

Para ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai hingga bergabung atau mengikuti grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Baca juga: Bawaslu RI Sebut Video Pejabat Ajak Pilih Ganjar Menyalahi Aturan, Wali Kota Bobby: Perintah Partai

Komisioner Bawaslu Siantar, Ricky F Hutapea menyampaikan, bahwa netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu sudah diatur undang-undang dengan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

"Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun pada Pemilu," kata Ricky, Senin (25/9/2023). 

Kemudian terkait netralitas ASN, kata Ricky, juga diatur pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu RI tanggal 22 September 202 Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu. 

Artinya aturan untuk menjaga netralitas ASN sudah baku dan tidak bisa ditawar lagi ataupun diakali bagi ASN untuk mencuri-curi kesempatan mendukung salah satu calon legislatif maupun eksekutif daerah hingga presiden. 

"Yang pada diktum 8 huruf c menegaskan Pejabat Pembina Kepegawain wajib menindak lanjuti dugaan netralitas ASN baik atas rekomendasi KASN atau pihak lain," kata Ricky. 

Baca juga: Soal Keterlambatan Penetapan Anggota Bawaslu Sumut, DKPP Sidang Komisioner Bawaslu RI

Bawaslu Siantar akan mengawasi aktivitas ASN di Kota Pematang Siantar di media sosial dalam menanggapi kegiatan-kegiatan terkait Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Ini akan menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Pematang Siantar dan jika ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas pria yang sebelumnya dikenal sebagai mantan wartawan dari media nasional tersebut. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved