Perselingkuhan

Dibacok Karena Dituding Selingkuhi Istri Kadus, Pria di Dairi Laporkan Wanita Diduga Selingkuhannya

Zainal Abidin Capah, warga Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi dituding selingkuhi istri kepala dusun bernama Anita

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Zainal Abidin Capah, melaporkan Anita ke Polres Dairi yang telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan, Minggu (24/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Zainal Abidin Capah, warga Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi sempat dibacoki oleh kepala dusun bernama Jumpa Ujung.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Saat itu,  Zainal Abidin Capah dituding telah menyelingkuhi istri Jumpa Ujung bernama Anita.

Keduanya didapati tengah diduga selingkuh di kamar mandi.

Baca juga: Suami Syok Lihat Istrinya Berzinah Sama Teman SMA di Kamar Mandi, Ketahuan Saat Dengar Suara Desahan

Dalam persidangan, Anita yang dimintai keterangannya oleh jaksa dan hakim mengaku, bahwa dirinya dan Zainal Abidin Capah sempat bercumbu selama 15 menit sebelum dipergoki oleh suaminya.

Namun, keterangan itu justru dibantah oleh Zainal Abidin Capah.

Ia mengaku tidak ada bercumbu dengan Anita.

Belakangan, Zainal melalui kuasa hukumnya justru melaporkan Anita ke Polres Dairi, dengan delik aduan memberikan keterangan palsu di persidangan. 

Kadus berinisial JMU diamankan polisi setelah cincang istri dan selingkuhan yang kepergok di kamar mandi
Kadus berinisial JMU diamankan polisi setelah cincang istri dan selingkuhan yang kepergok di kamar mandi (HO)

Baca juga: Suara Desahan Istri dengan Selingkuhan di Kamar Mandi Bikin Pak Kadus Murka Lalu Cincang Keduanya

"Keterangan palsu tersebut sangat-sangat mengecewakan dan merugikan klien kami. Bahkan bisa menjadi keterangan bias dan liar," kata Dedi Kurniawan Angkat, kuasa hukum Zainal Abidin Capah, Minggu (24/9/2023).

Dedi mengatakan, atas hal tersebut, kliennya kemudian melaporkan Anita ke Polres Dairi. 

"Kami laporkanlah saksi Anita atas dugaan memberi keterangan palsu dibawah sumpah dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Dedi. 

Kronologi Versi Zainal

Menurut Zainal, kronologis pembacokan terhadap dirinya yang dilakukan Jumpa Ujung, suami dari Anita bermula saat ia mendengar percakapan antara Anita dengan anaknya.

Kebetulan, rumah Zainal dan Anita hanya dibatasi dengan dinding triplek.

"Saat itu saya mendengar suara Anita dari balik rumah saya sedang mengobrol bersama anaknya. Lalu saya tanya tentang plastik yang akan dibelinya," kata Zainal. 

Setelah mendengar pertanyaan tersebut, Anita kemudian mengiyakan pernyataan dari Zainal.

Baca juga: Kecurigaan Warga Dengar Suara Desahan, Ternyata Gadis ABG 13 Tahun Berhubungan di Toilet

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved